Mohon tunggu...
Annas Azzahra
Annas Azzahra Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Assalamualaikum

Hallo!

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Dilema Etik dan Moral tentang Abortus

27 Mei 2019   11:16 Diperbarui: 23 April 2021   12:20 2179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Abortus atau yang dikenal dengan aborsi dikalangan masyarakat merupakan sebuah masalah yang akhir-akhir ini semakin ramai dibicarakan di Indonesia. Aborsi saat ini, bukan lagi sebuah rahasia untuk dibicarakan. Menurut World Health Organization (WHO), Aborsi itu sendiri merupakan penghentian kehamilan, lebih tepatnya penghentian kehamilan dimana janin belum dapat hidup diluar rahim atau usia kehamilan kurang dari 20 minggu.(WHO,2018) 

Saat ini dapat kita lihat dari data Kementrian Kesehatasn bahwa terjadi ribuan kehamilan yang tidak diinginkan terjadi di Indonesia setiap tahunnya, baik itu yang diakibatkan oleh kegagalan alat kontrasepsi, pergaulan yang salah sehingga hamil tanpa ikatan pernikahan, hingga karena kasus kriminal perkosaan. 

Aborsi mendapat stigma negatif dari kalangan masyarakat umumnya, aborsi dianggap sebagai aib yang harus dirahasiakan, karena kebanyakan kasus aborsi dilakukan oleh pasangan yang hamil diluar nikah. Saat ini, kehamilan yang tidak dikehendaki merupakan faktor utama dilakukannya aborsi.(Infodatin,2015)

Abortus memiliki perhatian khusus dari tenaga -- tenaga kesehatan, selain karna ini merupakan kegiatan yang berhubungan dengan medis, aborsi juga merupakan tindakan berbahaya yang menjadi sebab dilema etik suatu profesi, contohnya profesi keperawatan. 

Perawat yang merupakan bagian dari tenaga kesehatan professional harus menjunjung tinggi keselamatan klien atau pasiennya. Hal ini yang akan menyebabkan dilema etik suatu profesi. Perawat memandang tindakan Abortus sebagai suatu tindakan yang melanggar etika dan moral yang ada. 

Menurut  Penelitian Paulinus Soge yang berjudul Pengaruh Kehidupan Masyarakat Terhadap Pengaturan Hukum Tentang Aborsi di Indonesia tahun 2008, membahas adanya RUU Amandemen UUK yang bertujuan melegalkan aborsi aman, menunjukan adanya perkembangan dalam pengaturan hukum. 

Undang-undang Pengguguran Kandungan tanggal 1 Mei 1981 Stb. 1981, 257 dan kemudian dengan Undang-undang tanggal 6 November 1976, Stb. 1997, 510 yang prinsipnya melegalkan aborsi berdasarkan prinsip Fetal Viablity (kemampuan hidup janin di luar rahim).

Abortus memiliki beberapa macam jenis, berikut adalah macam -- macam abortus;

Abortus Komplet : seluruh hasil konsepsi telah dikeluarkan dari rahim pada minggu kurang dari 20

Abortus Inkomplet : kondisi dimana sebagian hasil konsepsi telah keluar dari rahim dan masih ada yang tertinggal

Aborutus Insipiens : kondisi dimana hasil konsepsi masih lengkap di dalam rahim yang ditandai dengan serviks yang mendatar.

Abortus Habitualis : kondisi ini (keguguran) terjadi sebanyak tiga kali berturut-turut atau lebih akibat gangguan pada sistem reproduksi,

Aborsi dapat dilakukan atas anjuran medis, pada kasus tertentu dikarenakan kehamilan tersebut membahayakan nyawa ibu atau janin. Contonya pemberlakuan Aborsi pada pengidap Human Immunodeficiency Virus (HIV) mendapatkan perhatian khusus di mata medis dan hukum. 

Keselamatan dan pencegahan penularan menjadi alasan dilakukannya tindakan aborsi melalui anjuran medis. HIV (Human Immunodeficiency Virus) adalah penyakit yang menyerang ketahanan sistem imun pada tubuh atau biasa disebut yang kekebalan tubuh. Penyakit ini disebabkan oleh seks bebas atau bergonta ganti pasangan. 

Penyakit HIV (Human Immunodeficiency Virus) ini masih dianggap aib dan sulit untuk disembuhkan di Indonesia. Kondisi stres psikosial-spiritual yang berkepanjangan pada pasien terinfeksi HIV (Human Immunodeficiency Virus), akan mempercepat terjadinya AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome), bahkan meningkatkan angka kematian. (Charisdiono,2007)

Mengenai alasan aborsi memang banyak mengundang kontroversi, banyak yang berpendapat bahwa aborsi perlu dilegalkan dan ada yang berpendapat tidak perlu dilegalkan. Pelegalan aborsi ditujukan untuk mengurangi tindakan abortus yang dilakukan oleh orang -- orang yang merasa bawa dirinya kompeten padahal tidak. misalnya dukun beranak. 

Namun, jika aborsi tidak dilegalkan maka angka kematian ibu akibat aborsi akan terus meningkat. Karena ibu yang menginginkan tindakan abortus  biasanya memilih dukun beranak untuk melakukan tindakan aborsi dengan alasan kerahasian dan tidak menjadi perhatian masyarakat. karena tidak  

Ada yang mengkatagorikan Aborsi itu pembunuhan. Agama juga sudah melarang tindakan hal tersebut, hal ini dikarenakan bayi didalam kandungan tersebut juga memiliki hak untuk tetap hidup dan dipertahankan.

  • Sebagai tenaga kesehatan yang professional, dalam menghadapi hal ini kita harus merujuk pada data -- data atau aturan yang mengatur tentang aborsi. Pemerintah indonesia telah mengambil langkah tegas mengenai kasus ini. Di Indonesia, tindakan abortus sudah dilarang sejak tahun 1918. Hal ini dikarenakan secara tidak langsung, abortus merupakan tindak pembunuhan dan berdampak sangat berbahaya bagi ibu yang melakukan tindak abortus tersebut. Larangan ini, dituliskan atau di deklarasikan dalam pasal 229, 346 sampai dengan pasal 349 Kitab undang -- undang hukum pidana atau yang sering kita kenal dengan singkatan KUHP dan UU HAM Pasal 53 ayat 1. (Suhaemi,2004)

Di Indonesia adapun ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan soal aborsi & penyebabnya dapat dilihat pada KUHP Bab XIX Pasal 229,346 s/d 349:

Pasal 229: Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang perempuan atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.

Pasal 346: Seorang perempuan yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 347: (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama duabelas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya perempuan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama limabelas tahun.

Pasal 348: (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya perempuan tersebut, diancam dengan pidana penjara tujuh tahun.

Pasal 349: Jika seorang dokter, bidang atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 347 & 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga & dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.

UU HAM, pasal 53 ayat 1(1): Setiap anak sejak dalam kandungan berhak untuk hidup, mempertahankan hidup & meningkatkan taraf kehidupannya.

Perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan professional yang diharapkan dapat membantu pengurangan timbulnya kasus -- kasus aborsi yang sekarang ini menjadi perhatian seluruh dunia. 

Berikut ini adalah peran perawat dalam mengurangi tingkat aborsi menurut Danilo dalam Jurnalnya yang berjudul "Nursing Perceptions about Abortion Managenent and Care". Perawat yang setiap hari berinteraksi dengan klien atau pasien diharapkan dapat mengedukasi perihal aborsi dan dapat menjelaskan bahaya yang ditimbulkan dari Aborsi. 

Selain mengedukasi mengenai aborsi perawat juga dapat memberikan edukasi mengenai Sex yang aman.(Danilo,2009)

Sebagai Perawat yang professional kita dituntuk untuk selalu beretika dan bermoral dalam menjalankan segala hal. Abortus sudah sangat menyalahi etika karna Abortus sama saja dengan membunuh manusia secara terencana. 

Dari segi Abortus juga sudah tidak sesuai dengan moral -- moral ataupun peraturan -- peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah. 

Perawat sebagai tenaga kesehatan yang professional dalam menghadapi isu -- isu tersebut harus dapat mengambil tindakan -- tindakan agar kematian ibu dan anak karena Abortus dapat berkurang. 

Salah satu tindakan yang harus kita ambil berupa pengedukasian kepada wanita bahaya mengenai Aborsi.

Daftar Pustaka

Charisdiono.M. Achadiat, 2007, Dinamika Etika Dan Hukum Kedokteran,Buku Kedokteran,Jakarta: Buku kedokteran

Danilo, W. (2009). NURSING PERCEPTIONS ABOUT ABORTION MANAGEMENT AND CARE. A Qualitive study , http://www.scielo.br/pdf/tce/v24n3/0104-0707-tce-2015000940014.pdf.

Infodatin. (2015). Situasi Kesehatan Reproduksi Remaja. pusat data dan informasi kementrian kesehatan RI , http://www.depkes.go.id/index.php?txtKeyword=aborsi&act=search-action&pgnumber=0&charindex=&strucid=&fullcontent=&C-ALL=1&C1=1&C2=1&C3=1&C4=1&C5=1.

Organization, W. H. (2018). ENGAGING PRIVATEHEALTH CARE PROVIDERSIN TB CARE AND PREVENTION. A LANDSCAPE ANALYSIS , https://www.who.int/tb/publications/2018/PPMLandscapeAnalysis.pdf.

Pemerintah Indonesia. 2009. Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lembaran Negara RI Tahun 2017, No. 60. Sekretariat Negara. Jakarta.

Suhaemi, M. E. (2004). Etika keperawatan. Jakarta: EGC.

Utami, N.W., dkk. (2016). Etika keperawatan dan keperawatan professional. Jakarta : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

--

Oleh; Annas Azzahra, 180*******, PDK Kelas B

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun