Mohon tunggu...
Annas Azzahra
Annas Azzahra Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Assalamualaikum

Hallo!

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Dilema Etik dan Moral tentang Abortus

27 Mei 2019   11:16 Diperbarui: 23 April 2021   12:20 2179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Abortus atau yang dikenal dengan aborsi dikalangan masyarakat merupakan sebuah masalah yang akhir-akhir ini semakin ramai dibicarakan di Indonesia. Aborsi saat ini, bukan lagi sebuah rahasia untuk dibicarakan. Menurut World Health Organization (WHO), Aborsi itu sendiri merupakan penghentian kehamilan, lebih tepatnya penghentian kehamilan dimana janin belum dapat hidup diluar rahim atau usia kehamilan kurang dari 20 minggu.(WHO,2018) 

Saat ini dapat kita lihat dari data Kementrian Kesehatasn bahwa terjadi ribuan kehamilan yang tidak diinginkan terjadi di Indonesia setiap tahunnya, baik itu yang diakibatkan oleh kegagalan alat kontrasepsi, pergaulan yang salah sehingga hamil tanpa ikatan pernikahan, hingga karena kasus kriminal perkosaan. 

Aborsi mendapat stigma negatif dari kalangan masyarakat umumnya, aborsi dianggap sebagai aib yang harus dirahasiakan, karena kebanyakan kasus aborsi dilakukan oleh pasangan yang hamil diluar nikah. Saat ini, kehamilan yang tidak dikehendaki merupakan faktor utama dilakukannya aborsi.(Infodatin,2015)

Abortus memiliki perhatian khusus dari tenaga -- tenaga kesehatan, selain karna ini merupakan kegiatan yang berhubungan dengan medis, aborsi juga merupakan tindakan berbahaya yang menjadi sebab dilema etik suatu profesi, contohnya profesi keperawatan. 

Perawat yang merupakan bagian dari tenaga kesehatan professional harus menjunjung tinggi keselamatan klien atau pasiennya. Hal ini yang akan menyebabkan dilema etik suatu profesi. Perawat memandang tindakan Abortus sebagai suatu tindakan yang melanggar etika dan moral yang ada. 

Menurut  Penelitian Paulinus Soge yang berjudul Pengaruh Kehidupan Masyarakat Terhadap Pengaturan Hukum Tentang Aborsi di Indonesia tahun 2008, membahas adanya RUU Amandemen UUK yang bertujuan melegalkan aborsi aman, menunjukan adanya perkembangan dalam pengaturan hukum. 

Undang-undang Pengguguran Kandungan tanggal 1 Mei 1981 Stb. 1981, 257 dan kemudian dengan Undang-undang tanggal 6 November 1976, Stb. 1997, 510 yang prinsipnya melegalkan aborsi berdasarkan prinsip Fetal Viablity (kemampuan hidup janin di luar rahim).

Abortus memiliki beberapa macam jenis, berikut adalah macam -- macam abortus;

Abortus Komplet : seluruh hasil konsepsi telah dikeluarkan dari rahim pada minggu kurang dari 20

Abortus Inkomplet : kondisi dimana sebagian hasil konsepsi telah keluar dari rahim dan masih ada yang tertinggal

Aborutus Insipiens : kondisi dimana hasil konsepsi masih lengkap di dalam rahim yang ditandai dengan serviks yang mendatar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun