Mohon tunggu...
Annas Zulkarnain
Annas Zulkarnain Mohon Tunggu... Polisi - Knowledge Seeker

Polri

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Eksistensi Polri sebagai organisasi yang Unggul dalam Sumber Daya Manusia

27 Juni 2022   00:09 Diperbarui: 27 Juni 2022   00:19 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Fase industri 4.0 dan persiapan menuju fase Society 5.0, yaitu revolusi industri dan kemajemukan masyarakat karena adanya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat sedang dihadapi dunia saat ini. 

Pada fase-fase ini, negara-negara tidak lagi berfokus untuk memindahkan aset fisik mereka menjadi aset yang di-digital-isasi dan mengintegrasikan aset-aset tersebut ke dalam suatu ekosistem digital melainkan telah beradaptasi dalam penggunaan teknologi digital dalam berbagai kegiatan sehari -- hari (PWC, 2018).

 Sehingga, penerapan teknologi informasi dan digital pada kepentingan organisasi menjadi sangat vital ketika suatu organisasi ingin survive terhadap era ini. 

Penerapan teknologi yang tepat merupakan langkah penting dalam menghadapi revolusi industri keempat ini sehingga kualitas Sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu aset yang berharga dalam pemanfaatan teknologi yang ada. Hal ini dikarenakan teknologi serumit apapun tidak dapat berjalan sendiri tanpa ada manusia yang menginisiasi. 

Apabila SDM-nya tidak berkompeten dan kapabel dalam mengoperasikan teknologi yang mutakhir, maka teknologi tersebut menjadi sia-sia. Hal ini mengakibatkan setiap organisasi yang menerapkan teknologi mutakhir dihadapkan pada dua pilihan, yakni merekrut SDM baru yang lebih kompeten atau melatih SDM yang sudah ada. 

Namun demikian, secara akademis terbukti bahwa berinvestasi dengan memberikan pelatihan kepada SDM yang sudah ada cenderung memberikan return yang lebih tinggi dengan biaya yang lebih rendah (Goldin, C, 2016).

Pembangunan dan penguatan SDM menjadi aset yang sangat penting pada level institusi pemerintahan sehingga dapat bertahan di tengah era globalisasi, yang mana memiliki disrupsi informasi yang sangat tinggi. 

Namun, pemerintahan Indonesia masih memiliki permasalahan dalam mereformasi birokrasi pada SDM aparatur, seperti masalah -- masalah mengenai alokasi dalam hal kuantitas dan kualitas, distribusi pegawai menurut teritorial tidak seimbang, dan tingkat produktivitas pegawai masih rendah. 

Tampaknya, Kuantitas SDM yang besar harus diimbangi dengan kualitasnya yang baik sehingga dapat menghasilkan SDM yang sesuai kebutuhan organisasi. 

Berdasarkan riset yang dilakukan oleh McKinsey Global, saat ini Indonesia memiliki 11,65 juta pekerja terampil, sedangkan Indonesia membutuhkan 113 juta tenaga kerja terampil untuk dapat menjadi kekuatan ke-7 dunia pada tahun 2030 (Shift Indonesia, 2019). 

Pembangunan dan penguatan sistem manajemen SDM ini dimaksudkan agar SDM aparatur memiliki integritas, menjadi netral, kompeten, kapabel, profesional, berkinerja tinggi, dan sejahtera. Dengan terwujudnya SDM yang demikian, maka diyakini pelayanan publik yang prima akan tercipta. Hal ini dipertegas pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dimana Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa tema kebijakan fiskal untuk tahun 2020 adalah "APBN untuk Akselerasi Daya Saing melalui Inovasi dan Penguatan Kualitas Sumber Daya Manusia" untuk menjawab tantangan permasalahan SDM di Indonesia

Sebagai penyelenggara fungsi pemerintahan di bidang keamanan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) wajib untuk turut melakukan penguatan kualitas SDM sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia karena Polri merupakan institusi pemerintah terdepan pada bidang keamanan. Hal ini berdasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (selanjutnya disebut RPJMN) 2020- 2024 yang dituangkan dalam Roadmap Reformasi Birokrasi Polri 2020-2024. 

Dalam perumusannya, salah satu yang ditekankan di dalam Roadmap Reformasi Birokrasi Polri 2020-2024 adalah profesionalisme SDM Polri. 

Untuk mewujudkan SDM Polri yang profesional ini Polri menetapkan tiga strategi, yakni melakukan reformasi pengelolaan SDM Polri secara profesional; meningkatkan mutu pendidikan dan pelatihan SDM Polri; dan meningkatkan kesejahteraan SDM Polri. pengimplementasian strategi ini bertujuan untuk menciptakan sinergitas dan fleksibilitas organisasi demi menunjang pelayanan publik oleh Polri. Sehingga, eksistensi Polri sebagai organisasi yang unggul dapat terwujud.

Upaya yang dapat dilakukan SSDM Polri memprioritaskan terwujudnya SDM Polri yang berkeunggulan dengan meningkatkan kualitas SDM Polri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, yang mengandung tahapan dan prioritas untuk masing - masing Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Arah kebijakan dan strategi Polri juga disusun dengan mengkaji terlebih dahulu lingkungan strategis yang terjadi dan yang akan terjadi, secara eksternal dan internal. Arah kebijakan dan strategi SSDM Polri akan dipaparkan sebagai berikut ini:

A. Sasaran strategis "Profesionalisme SDM" dicapai dengan arah kebijakan sebagai berikut:

1) Peningkatan kualitas SDM Polri. Untuk mewujudkan pencapaian arah kebijakan tersebut, maka strategi yang akan dilakukan adalah sebagai berikut:

a) melakukan reformasi pengelolaan SDM secara profesional;

b) melakukan kerjasama kemitraan dalam pengembangan kompetensi.

2) Personel Polri ke Ibu Kota Negara yang Baru Untuk mewujudkan pencapaian arah kebijakan tersebut, maka strategi yang akan dilakukan adalah:

a) melakukan pendataan personel Mabes Polri yang akan pindah ke Ibu Kota Negara Baru;

b) menyusun roadmap pemindahan personel Mabes Polri ke Ibu Kota Negara Baru.

B. Sasaran strategis "Tersedianya SDM Polri pada masing-masing unit/satker di tingkat pusat sampai wilayah" dicapai dengan arah kebijakan, yaitu pemenuhan kuantitas SDM Polri. Untuk mewujudkan pencapaian arah kebijakan tersebut, maka strategi yang akan dilakukan adalah:

1) Pemetaan kuantitas SDM Polri sesuai kebutuhan secara efektif dan efisien;

2) Melaksanakan rekrutmen dengan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis c. (BETAH) dengan proaktif untuk memperoleh calon polisi yang berkualitas.

C. Sasaran strategis "Tersedianya kader unggul pimpinan Polri di semua level" dicapai dengan arah kebijakan, yaitu penyiapan pimpinan unggul pada semual level. Untuk mewujudkan pencapaian arah kebijakan tersebut, maka strategi yang akan dilakukan adalah:

1) Melakukan pemetaan talent pool anggota Polri;

2) Penempatan kader unggul pada jabatan strategis.

D. Sasaran strategis "Terselenggaranya pengkajian dan perumusan strategi pembinaan SDM Polri" dicapai dengan arah kebijakan, yaitu tersusunnya pengkajian dan perumusan strategi pembinaan SDM Polri yang obyektif, komprehensif dan terintegrasi. Untuk mewujudkan pencapaian arah kebijakan tersebut, maka strategi yang akan dilakukan adalah:

1) Melakukan kajian sistem dan metode pembinaan SDM Polri;

2) Melaksanakan analisis dan evaluasi hasil pembinaan SDM Polri.

E. Sasaran strategis "Terselenggaranya pembinaan karier personel Polri" dicapai dengan arah kebijakan, yaitu penguatan sistem penilaian 13 kompetensi Polri yang terukur dan akurat. Untuk mewujudkan pencapaian arah kebijakan tersebut, maka strategi yang akan dilakukan adalah:

1) Membangun sistem penilaian kompetensi Polri berdasarkan pengolahan data berbasis SIPP;

2) Menyempurnakan standar penilaian kompetensi;

3) Menyelenggarakan uji kompetensi jabatan yang bertujuan meningkatakan produktivitas dan kualitas kinerja dengan sistem computer assisted test.

F. Sasaran strategis "Terselenggaranya pembinaan dan pelayanan hak-hak anggota dan PNS Polri" dicapai dengan arah kebijakan, yaitu penyusunan program pembinaan dan pelayanan hak-hak anggota dan PNS Polri. Untuk mewujudkan pencapaian arah kebijakan tersebut, maka strategi yang akan dilakukan adalah:

1) Melakukan pengkajian sistem pembinaan dan sistem pelayanan hakhak anggota dan PNS Polri;

2) Menyelenggarakan pelayanan dengan prinsip one-stop service;

3) Meningkatkan kesejahteraan SDM.

G. Sasaran strategis "Terwujudnya tata kelola SSDM Polri yang bersih dan transparan" dicapai dengan arah kebijakan, yaitu penguatan tata kelola SSDM Polri. Untuk mewujudkan pencapaian arah kebijakan tersebut, maka strategi yang akan dilakukan adalah:

1) Meningkatkan tata kelola SSDM untuk memenuhi standar pelayanan internal;

2) Melakukan pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel;

Demikian langkah yang dilakukan Polri dalam mewujudkan eksistensi Polri sebagai organisasi yang unggul dalam bidang SDM dalam menghadapi tantangan di era 4.0.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun