B. Sasaran strategis "Tersedianya SDM Polri pada masing-masing unit/satker di tingkat pusat sampai wilayah" dicapai dengan arah kebijakan, yaitu pemenuhan kuantitas SDM Polri. Untuk mewujudkan pencapaian arah kebijakan tersebut, maka strategi yang akan dilakukan adalah:
1) Pemetaan kuantitas SDM Polri sesuai kebutuhan secara efektif dan efisien;
2) Melaksanakan rekrutmen dengan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis c. (BETAH) dengan proaktif untuk memperoleh calon polisi yang berkualitas.
C. Sasaran strategis "Tersedianya kader unggul pimpinan Polri di semua level" dicapai dengan arah kebijakan, yaitu penyiapan pimpinan unggul pada semual level. Untuk mewujudkan pencapaian arah kebijakan tersebut, maka strategi yang akan dilakukan adalah:
1) Melakukan pemetaan talent pool anggota Polri;
2) Penempatan kader unggul pada jabatan strategis.
D. Sasaran strategis "Terselenggaranya pengkajian dan perumusan strategi pembinaan SDM Polri" dicapai dengan arah kebijakan, yaitu tersusunnya pengkajian dan perumusan strategi pembinaan SDM Polri yang obyektif, komprehensif dan terintegrasi. Untuk mewujudkan pencapaian arah kebijakan tersebut, maka strategi yang akan dilakukan adalah:
1) Melakukan kajian sistem dan metode pembinaan SDM Polri;
2) Melaksanakan analisis dan evaluasi hasil pembinaan SDM Polri.
E. Sasaran strategis "Terselenggaranya pembinaan karier personel Polri" dicapai dengan arah kebijakan, yaitu penguatan sistem penilaian 13 kompetensi Polri yang terukur dan akurat. Untuk mewujudkan pencapaian arah kebijakan tersebut, maka strategi yang akan dilakukan adalah:
1) Membangun sistem penilaian kompetensi Polri berdasarkan pengolahan data berbasis SIPP;