Mohon tunggu...
Annas Zulkarnain
Annas Zulkarnain Mohon Tunggu... Polisi - Knowledge Seeker

Polri

Selanjutnya

Tutup

Cryptocurrency Pilihan

Pasar Uang Virtual Crypto Sebagai Modus Baru pada Transaksi Narkotika

27 April 2022   12:35 Diperbarui: 27 April 2022   12:38 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sindikat Narkoba kelas kakap memiliki jaringan di berbagai penjuru dunia termasuk di Indonesia. Kartel narkoba ilegal kelas dunia seperti Meksiko dan Cina sering menjadikan negara Indonesia sebagai negara tujuan perdagangan mereka ataupun sebagai negara transit dengan tujuan perdagangan di Australia (Kumparan, 2020). Sehingga perdagangan narkoba ilegal ini juga dikatakan sebagai Orgnaized Crime, yaitu kejahatan yang terorganisir dan memiliki jaringan secara global sama layaknya dengan terorisme (Bertola, 2020). 

Adanya perkembangan modus operandi baru dari pasar traditional ke pasar gelap menggunakan mata uang bitcoin terhadap perdagangan narkoba dibenarkan oleh Komjen Pol Heru Winarko selama masa pandemic covid-19 (liputan6.com, 2021). Terjadinya peningkatan penggunaan koin kripto di masa pandemic covid 19 tahun ini secara signifikan yang mencapai 8.2 juta investor dengan total nilai transaksi sejumlah Rp370 Triliun (suaranews, 2021). Anemo masyarakat yang sangat besar pada jenis mata uang baru ini tentunya dapat dianalogikan sebagai dua bilah mata pisau yang tajam yang jika tidak digunakan secara bijaksana berpotensi menimbulkan bergai macam masalah sosial dan Tindakan kriminalitas seperti money laundering atau tindak pencucian uang, pendanaan terorisme, penipuan asset dan investasi, prostitusi, perdagangan anak dan perdagangan barang barang ilegal seperti narkoba, senjata api dan bahkan pembunuh bayaran di Dark Web (Arifin, 2018; Pramudiya, 2020; Rani et al, 2020).

Regulasi kripto di Indonesia adalah sebagai jenis komoditas sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Hal ini berarti bahwa penggunaan kripto hanya sebagai asset/komoditas untuk investasi dan tidak sah menggunakan kripto sebagai alat pembayaran. Walaupun demikian, pada penerapanya, tidak ada sanksi hukum yang berlaku bagi siapa pun yang melanggar ketentuan tersebut.

Selain itu, berbeda dengan mata uang resmi yang dibuat oleh suatu negara pada bank sentral yang dapat dikotnrol peredaranya, mata uang virtual dibuat oleh sekelompok orang atau badan hukum dengan Bahasa pemrograman tertentu yang menggunakan system terdesentralisasi dalam media elektronik sehingga sulit untuk dikontrol laju penyebarannya (Ministry of Finance and Public Accounts, 2014). Hal ini membuat koin kripto memilki volatilitas yang tinggi (dapat mengalami kenaikan dan penurunan harga secara cepat) dan menjadi sarana yang tepat bagi para pelaku pencucian uang. 

Dampak lain dari adanya regulasi kripto sebagai asset adalah tidak adanya sistem kontrol langsung dari pemerintah setempat dalam mengatur peredaranya. Untuk dapat memiliki mata uang ini, pengguna harus memiliki akun dalam broker tertentu (sebagai penyedia layanan jasa pertukaran kripto). Jual beli kripto dapat berlangsung secara lintas yuridiksi tanpa melalui pemerintah setempat.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki beberapa tantangan dalam penyidikan perdagangan tindak pidana narkoba melalui pasar gelap virtual dengan koin kripto. Tantangan pertama adalah adalah mengenai kemungkinan adanya proses pada sistem peradilan pidana yang tanpa batas (borderless) bahkan melibatkan pelaku dengan locus delicti pada negara lain. Hal ini akan membuat penyidikan kasus terhenti hanya sampai pada pengedar lokal dan tidak dapat menangkap bandar utama yang berada pada lintas yuridiksi tersebut sehingga pemberantasan narkoba tidak dapat optimal. Tantangan yang kedua dari segi regulasi mata uang kripto yang tidak secara ketat mengatur identitas kepemilikan kripto (masih banyak pemilik koin kripto dengan status anonim).

Perlu diketahui bahwa rincian transaksi pada uang virtual dibagikan kepada seluruh pemegang koin kripto yang dikumpulkan dalam laporan utama. Dalam pengungkapan kasus perdagangan tindak pidana narkoba pada Dark Web, analisis waktu pada saat dilakukan kejahatan dan arus transaksi uang pada kejahatan perdagangan narkoba ilegal harus mampu untuk membuka identitas nama asli pelaku yang terlibat dan melihat riwayat dari transaksi yang telah dilakukan. Regulasi pada komoditas kripto di Indonesia belum mendukung hal tersebut sehingga menyulitkan bagi penegak hukum untuk mengungkap identitas asli dari nama samara para pelaku perdagangan narkoba.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cryptocurrency Selengkapnya
Lihat Cryptocurrency Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun