Untuk pemberantasan setelah kejadian korupsipun cukup mudah, hanya dengan:
- pemberlakukan sistem pembuktian terbalik atas kekayaan pejabat
- hukuman minimal 5 tahun tanpa remisi
- denda berkali lipat hingga miskin, maka selesailah korupsi di Indonesia.
Kenapa mudah tapi pembuat UU (wakil rakyat) tidak mau memberlakukan seperti ini? Jawab sendiri, hehe.
Mungkin mereka menunggu didemo dulu seperti 212, hahaha...
Sayangnya yang demo kurang antusias kalo tentang korupsi, mungkin karena penggerak demo biasanya oknum politik juga? hehe
Untuk saat ini yang bisa cepat diimplementasikan adalah digitalisasi birokrasi + pembatasan penarikan uang tunai, itu sudah sangat cukup untuk menghabisi korupsi di Indonesia.
Sayangnya Pak Jokowi sadar doank, tapi tidak jelas kapan kerja kerja kerjanya, meski dapat kita pahami karena 2 tahun pertama ini kita menghadapi banyak kesulitan krisis ekonomi global, belum lagi godaan si mantan dan si rival, hehe..
Makanya janganlah seorang presiden diganggu-ganggu, sudah terpilih, biarlah dia bekerja fokus selama 5 tahun, isu apapun juga tidak akan selesai-selesai kalau presidennya sibuk ngurusin perpecahan politik.
Masih ada 3 tahun, mudah-mudahan modal kesadaran bahwa pencegahan adalah bagian terbesar pemberantasan korupsi dapat segera diimplementasikan dalam kebijakan dan sistem birokrasi elektronik secara besar-besaran ke seluruh wilayah Indonesia...
Tinggalkan jejak terobosan pemberantasan korupsi yang tidak terlupakan Pak Jokowi, semangat :)
#FridayIntermezzo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H