Entah ini bisa diimplementasikan atau tidak, tetapi mungkin yang lebih memahami dapat mempertimbangkan solusi ini.Â
Yaitu denda sebesar-besarnya saja berdasarkan citra satelit.
1. Mewajibkan pemilik konsesi/lahan untuk melakukan canal blocking, penyediaan sumber air (sumur) untuk berjaga2 bila ada kebakaran, alat pemadam bahkan hingga pesawat tergantung luas hektar yang dimiliki.
2. Mewajibkan mereka memadamkan dalam misalnya 1-3 hari bila timbul api baru (citra satelit dapat menangkap adanya api baru dan bisa diteruskan ke pengusaha/pejabat setempat).
3. Bila dalam waktu misalnya 3 hari tidak padam, maka setiap hari setelahnya didenda ambil contoh 10jt/hektar/hari hingga padam.
Angka rupiah memperhitungkan biaya rehabilitasi, biaya bantuan pemadaman dari pusat, biaya kerugiaan kesehatan masyarakat dll kalo perlu kompensasi bagi masyarakat (profit karena sudah harus menghisap asap) = nilai rupiah yang bikin kapok orang untuk membakar dan cepat-cepat memadamkan bila terjadi api
persis seperti kebijakan di dwelling time yang hanya memerlukan 1 kalimat sakti di http://www.kompasiana.com/annamelody/satu-kalimat-sakti-rizal-ramli-yang-mengurai-dwelling-time_560cab28747e61200596fc84
Jadi, kita tidak perlu sok tegas mengurus hingga ke ranah hukum, sudah habis biaya banyak, bertahun-tahun, akhirnya yang dipidana juga hanya karyawan2 saja.. ga ada gunanya sama sekali...
Langsung saja citra satelit direkam dan dijadikan invoice/tagihan untuk dikirimkan ke perusahaan untuk membayar dan hasilnya dibagikan ke rakyat. Bila tidak bisa membayar, maka = pailit dan semua disita negara.
Dengan sistem ini, semua pemilik lahan dan hutan akan takut, jangankan menyuruh orang membakar, malah pusing dan harus menyuruh orang untuk berjaga2 mencegah kebakaran..
Mudah bukan? Memang semua mudah kalo ada niat... tergantung rakyat di kejadian kebakaran saja yang memperjuangkan dan mengawal pelaksanaannya...