Mohon tunggu...
Anna Kurnia
Anna Kurnia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

General Review Materi Sosiologi Hukum

7 Desember 2024   21:40 Diperbarui: 7 Desember 2024   21:49 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Efektivitas hukum mencerminkan kemampuan hukum untuk mencapai tujuan yang diinginkan, baik sebagai kontrol sosial maupun alat rekayasa sosial. Faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas hukum meliputi kualitas aturan hukum, kesadaran hukum masyarakat, dan budaya hukum. Untuk mewujudkan penegakan hukum yang efektif, diperlukan aturan yang adil, fasilitas yang memadai, integritas penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat.

MATERI 10 (LAW AND SOCIAL CONTROL)

Hukum berfungsi sebagai sarana kontrol sosial yang bertujuan menciptakan stabilitas dan perubahan yang seimbang dalam masyarakat. Fungsi sosial kontrol hukum untuk mencegah gangguan untuk mengembalikan keserasian hukum dalam masyarakat. Selain itu, hukum juga berperan sebagai alat rekayasa sosial (social engineering) untuk memperkenalkan perubahan, modernisasi, dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Tujuan utamanya adalah mencapai kedamaian, kepastian, dan keadilan dalam masyarakat.

MATERI 11 (SOCIO-LEGAL STUDIES)

Studi Sosio-legal adalah pendekatan interdisipliner yang menganalisis hukum, fenomena hukum, dan hubungan antara hukum dan masyarakat. Pendekatan ini menggabungkan perspektif ilmu sosial dan humaniora untuk memahami bagaimana hukum berfungsi dalam praktik di masyarakat, bukan hanya dalam teks-teks normatif. Topik kajian sosio-legal meliputi berbagai isu seperti reformasi hukum, hak asasi manusia, dan manajemen sumber daya alam.

MATERI 12 (PROGRESSIVE LAW)

Hukum progresif menekankan pentingnya transformasi dari hukum tekstual menuju hukum yang mengedepankan keadilan sosial dan moral kemanusiaan. Tujuan utamanya adalah mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan manusia, dengan memberikan peranan penting pada perilaku manusia dan menghindari ketergantungan pada peraturan yang kaku.

MATERI 13 (LEGAL PLURALISM)

Pluralisme hukum mengacu pada keberagaman sistem hukum yang ada dalam suatu masyarakat, yang mencakup hukum negara, hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat. Di Indonesia, pluralisme hukum mengakomodasi keragaman budaya dan masyarakat adat, namun tantangan utama adalah bagaimana menjaga keadilan dan keseimbangan antar sistem hukum yang ada.

MATERI 14 (PENDEKATAN SOSIOLOGIS DALAM STUDI HUKUM ISLAM)

Hukum sosiologi menjelaskan hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Dalam konteks hukum Islam, hukum tidak hanya berfungsi sebagai aturan tetapi juga sebagai nilai normatif yang dapat berubah sesuai dinamika sosial. Pendekatan sosiologi membantu memahami hukum sebagai fenomena sosial, memberikan efektivitasnya, serta mengkaji pengaruhnya terhadap masyarakat dan pemikiran hukum, sehingga mendukung penyelarasan pengajaran Islam dengan perkembangan zaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun