MATERI 4 (MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM POSITIVISM)
Positivisme hukum mengutamakan kepastian hukum melalui aturan tertulis yang bersifat rasional dan logis, tanpa memperhatikan keadilan sosial atau moral. Positivisme terbagi menjadi positivisme yuridis, yang melihat hukum sebagai sistem tertutup yang ilmiah, dan positivisme sosiologis, yang mengaitkan hukum dengan kehidupan masyarakat.
MATERI 5 (MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE)
Sociological Jurisprudence menekankan hubungan erat antara hukum dan masyarakat, dengan pandangan bahwa hukum yang efektif adalah hukum yang selaras dengan nilai-nilai sosial dan hukum yang hidup di masyarakat. Aliran ini menyeimbangkan akal dan pengalaman dalam pembentukan hukum, serta melihat hukum sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan sosial (law as a tool of social engineering).
MATERI 6 (MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM LIVING LAWÂ &Â UTILITARIANISM)
The Living Law mengakui hukum sebagai bagian dari budaya masyarakat yang tumbuh secara alami dari kebiasaan, tradisi, atau norma agama, dan ditaati atas dasar moralitas, bukan paksaan. Sementara itu, Mazhab Utilitarianisme menempatkan kemanfaatan dan kebahagiaan terbesar sebagai tujuan utama hukum, dengan tokoh-tokohnya seperti Bentham dan Jhering. Aliran ini menyeimbangkan kepentingan individu, masyarakat, dan negara demi mencapai harmoni sosial dan kesejahteraan bersama.
MATERI 7 (PEMIKIRAN IBNU KHALDUN & DAVID EMILE DURKHEIM)
David Emile Durkheim, Teorinya menekankan pentingnya fakta sosial dan pendekatan fungsionalisme, yang melihat masyarakat sebagai sistem yang setiap bagiannya memiliki fungsi dalam menjaga keseimbangan sosial. Ibnu Khaldun, Ia membagi masyarakat ke dalam tiga tingkatan (primitif, pedesaan, kota) dan menjelaskan empat fase siklus sejarah: kebangkitan, kejayaan, kemerosotan, dan keruntuhan. Pemikirannya mencakup perkembangan sosial, politik, dan ekonomi.
MATERI 8 (PEMIKIRAN HUKUM MAX WEBER & H.L.A HART)
Max Weber mengkaji hubungan antara agama dan kehidupan sosial-ekonomi, dengan fokus pada pengaruh ajaran agama terhadap kapitalisme, stratifikasi sosial, dan karakteristik budaya Barat. Sedangkan H.L.A Hart membedakan hukum menjadi peraturan primer (mengatur perilaku) dan sekunder (mengatur prosedur hukum), serta mengkritik teori hukum John Austin. Hart juga memperkenalkan konsep "Rule of Recognition" untuk menentukan validitas hukum dalam suatu sistem hukum.
MATERI 9 (EFFECTIVENESS OF LAW)