Penyelenggaraan Provinsi Aceh dan Keistimewaan daerah ini dicantumkan dalam UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Aceh. Sementara aturan mengenai penerapan pemerintahan Daerah Istimewa ini diatur dalam UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggreo Aceh Darussalam.
Keistimewaan daerah Aceh diantara lain dapat dilihat dari penerapan 2 sistem pemerintahan, yaitu Sistem Pemerintahan Lokal Aceh dan Sistem Pemerintahan Indonesia. Aceh juga merupakan daerah yang konservatif, persentase penduduk Muslim-nya pun paling tinggi dibandingkan daerah-daerah otonom lainnya di Indonesia. Oleh karena itu, Aceh lebih berpacu pada hukum Syari'ah Islam dalam penerapan hukumnya.
Indonesia memang merupakan negara yang memiliki keberagaman budaya yang berlimpah. Hal ini juga berpengaruh pada pemerintahan Indonesia. Pemerintahan yang menjunjung tinggi keadilan dan kesatuan budaya dan adat istiadat harus terus berlaku tanpa henti sepanjang masih hidup. Seperti dicantumkan pada Pasal 18B ayat (1) UUD 1945;
"Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang."
Referensi:
UU No. 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta.
UU No. 13 Tahun tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
UU No. 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri.
UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Aceh.
UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggreo Aceh Darussalam.
Undang Undang Dasar NKRI 1945.