Mohon tunggu...
Annajmu Zhahira Fillaili
Annajmu Zhahira Fillaili Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembentukan Daerah Istimewa di Indonesia

29 April 2024   08:50 Diperbarui: 29 April 2024   08:53 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://tenor.com/view/indonesia-room-gif-1706268967973222064

Setelah masa revolusi pada tahun 1998 saat Indonesia masih dibawah pemerintah Presiden Soeharto, sistem pemerintahan Indonesia mengalami evaluasi besar-besaran. Pada awal masa reformasi, sistem sentralisasi yang sejak awal kemerdekaan diterapkan di Indonesia resmi digantikan dengan sistem desentralisasi.

Sistem desentralisasi sendiri merupakan bentuk penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus hal-hal yang berkaitan dengan daerahnya sendiri. Dari sistem desentralisasi ini lahirlah daerah-daerah otonom dalam kekuasaan NKRI, diantara daerah-daerah otonom ini ada 2 daerah yang mendapat sebutan sebagai Daerah Istimewa, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta dan Aceh.

Dua daerah tersebut merupakan daerah yang di-istimewa-kan karena asal-usul dan sejarahnya dan merupakan daerah khusus yang diberikan wewenang otonomi yang berbeda dengan daerah-daerah otonom lainnya.

  • Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Tugu Yogyakarta, Sumber: CEphoto, Uwe Aranas
Tugu Yogyakarta, Sumber: CEphoto, Uwe Aranas

 

Terletak di Pulau Jawa bagian tengah selatan, tetapi Yogyakarta bukan merupakan bagian dari provinsi Jawa Tengah melainkan berdiri sebagai provinsi secara independen, hal ini karena Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan daerah yang berada di bawah kekuasan swapraja kerajaan. dengan kata lain, Yogyakarta merupakan daerah berpemerintahan monarki.

Dasar Hukum pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta diatur dalam UU No. 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta. Keistimewaan daerah Yogyakarta diakui oleh negara didasari dengan UU No. 13 Tahun 2012 yang juga menjelaskan wewenang, batas dan pembagian wilayah, bentuk dan susunan pemerintahan, sampai dengan penyelenggaraan pemerintahan DI Yogyakarta.

Salah satu keistimewaan DI Yogyakarta yaitu pemerintahan yang bersifat monarki. Gubernur Yogyakarta dijabat oleh Sultan Hamengkobuwono dan Wakil Gubernur dijabat oleh Adipati Paku Alam, yang nantinya akan diteruskan oleh keturunan kerajaan itu sendiri dan dilantik oleh Presiden, Sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 1948 (yang juga menjadi landasan UU No. 3 Tahun 1950).

  • Daerah Istimewa Aceh (DIA)

Masjid Raya Baiturrahman, Sumber: Visitsoutheastasia.travel
Masjid Raya Baiturrahman, Sumber: Visitsoutheastasia.travel

Selain DI Yogyakarta, Aceh juga merupakan daerah otonom yang istimewa. Aceh mendapatkan status sebagai Daerah Istimewa sejak 26 Mei 1959. Terletak di ujung utara Pulau Sumatera, Daerah Istimewa Aceh merupakan provinsi paling barat di Indonesia. Daerah Istimewa Aceh terkenal dengan tradisi adat dan agamanya yang kental. Kesultanan Aceh memiliki peranan besar terhadap penyebaran agama Islam di Indonesia, khususnya di wilayah Pulau Sumatera.

Penyelenggaraan Provinsi Aceh dan Keistimewaan daerah ini dicantumkan dalam UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Aceh. Sementara aturan mengenai penerapan pemerintahan Daerah Istimewa ini diatur dalam UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggreo Aceh Darussalam.

Keistimewaan daerah Aceh diantara lain dapat dilihat dari penerapan 2 sistem pemerintahan, yaitu Sistem Pemerintahan Lokal Aceh dan Sistem Pemerintahan Indonesia. Aceh juga merupakan daerah yang konservatif, persentase penduduk Muslim-nya pun paling tinggi dibandingkan daerah-daerah otonom lainnya di Indonesia. Oleh karena itu, Aceh lebih berpacu pada hukum Syari'ah Islam dalam penerapan hukumnya.

Indonesia memang merupakan negara yang memiliki keberagaman budaya yang berlimpah. Hal ini juga berpengaruh pada pemerintahan Indonesia. Pemerintahan yang menjunjung tinggi keadilan dan kesatuan budaya dan adat istiadat harus terus berlaku tanpa henti sepanjang masih hidup. Seperti dicantumkan pada Pasal 18B ayat (1) UUD 1945;

"Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang."

Referensi:

UU No. 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta.

UU No. 13 Tahun tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

UU No. 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri.

UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Aceh.

UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggreo Aceh Darussalam.

Undang Undang Dasar NKRI 1945.

Wikipedia Daerah Istimewa Yogyakarta.

Wikipedia Daerah Istimewa Aceh

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun