Kedua, DJP dapat mengaktivasi NIK menjadi NPWP bila memiliki data mengenai penghasilan dari hasil bekerja atau dari aktivitas bisnis setiap warga negara. Selanjutnya, DJP akan memberitahu pemilik NIK bahwa nomornya sudah diaktivasi sebagai NPWP aktif (5).
Pola aktivasi NIK menjadi NPWP oleh DJP bertujuan untuk ekstensifikasi wajib pajak. Berdasarkan data jumlah penduduk bekerja di atas, ada potensi peningkatan WP OP dari 45,43 juta menjadi 155,86 juta.
Pentingnya sistem administrasi dan SDM perpajakan yang mumpuni
Untuk mendapatkan data penghasilan dan data aktivitas bisnis warga negara, pemerintah harus membangun sistem administrasi perpajakan yang memadai. Selain itu, harus pula dibangun SDM yang mumpuni untuk menganalisis dan menggunakan data secara tepat.
Melansir pajak.com, saat ini DJP sedang mengembangkan core tax administration system. Sistem ini diharapkan sudah dapat dioperasikan dan saling terkoneksi paling lambat akhir Juni 2023 dan berjalan secara komprehensif pada Oktober 2023 (6).
Dalam bayangan saya, core tax administration system tentu sangat canggih dan dapat menampung data yang sangat besar. Sebagai wajib pajak, saya mengharapkan pemerintah dapat membangun infrastruktur basis data besar yang kuat dan andal agar keamanan data saya terjamin.
Terkait wewenang mengaktivasi NIK menjadi NPWP berdasarkan data penghasilan dan data aktivitas bisnis, DJP juga perlu membangun SDM yang memiliki “Big Data Skill Set”, yakni kemampuan mengolah volume data yang sangat besar, kompleks dan terus bertambah setiap waktu.
Infrastruktur internet
Yang tidak kalah penting adalah infrastruktur internet. Saya yang tinggal di Jakarta masih sering mengalami kendala dalam bekerja karena internet tiba-tiba mati.
Tidak jarang saya harus menunggu dari pagi hingga sore untuk melakukan pelaporan pajak karena ada masalah jaringan. Tak terbayang jika jumlah wajib pajak bertambah menjadi berkali-kali lipat dari posisi saat ini.
Tak terbayang juga mereka yang tinggal di daerah-daerah yang infrastruktur internetnya tidak sebaik di Jakarta. Semoga infrastruktur yang sangat penting ini juga dibangun seiring dengan pengembangan core tax administration system.
Pentingnya aturan pelaksanaan
Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian data kependudukan kepada DJP akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Selanjutnya, ketentuan mengenai tata cara pendaftaran termasuk penggunaan NIK sebagai NPWP akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) (7).