Setelah penandatanganan Perjanjian Kerja sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tanggal 20 Mei 2022 yang lalu, topik integrasi NIK dan NPWP menjadi pembicaraan hangat.
Kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan.
Apakah kepatuhan perpajakan di Indonesia memang sedemikian rendahnya? Mari kita simak beberapa data di bawah ini.
Berdasarkan Data Kependudukan Semester II Tahun 2021, penduduk Indonesia berjumlah 273.879.750 jiwa per 31 Desember 2021 (1). Di bawah ini adalah gambaran jenis pekerjaan yang diolah dari DataIndonesia.id (2).
Melansir DDTC News, pada tahun 2021, ada 45,43 juta Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang terdaftar (3). Timbul pertanyaan, mengapa ada 110,43 juta penduduk yang bekerja namun belum memiliki NPWP?
Mungkin mereka adalah pengusaha UMKM yang peredaran brutonya di bawah Rp500 juta per tahun. Atau mereka adalah pekerja bebas dan pegawai yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Sekarang, berapa besar PTKP sebulan? Pada saat artikel ini ditulis, PTKP terendah Rp4,5 juta dan tertinggi Rp6 juta sebulan.
Sebuah berita di Kompas.com mengungkap banyak orang kaya di Indonesia tidak punya NPWP (4). Barangkali mereka belum mengetahui betapa mudahnya proses pendaftaran NPWP secara online berupa e-Registration.
Integrasi NIK dan NPWP, DJP dapat mengaktivasi NIK jadi NPWP
Ada 2 pola aktivasi NIK jadi NPWP. Pertama, masyarakat yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak dapat memberitahu DJP untuk aktivasi NIK.
Kriteria aktivasi NIK: memiliki penghasilan di atas PTKP atau memiliki usaha yang nilai peredaran brutonya tidak kurang dari Rp500 juta per tahun
Kedua, DJP dapat mengaktivasi NIK menjadi NPWP bila memiliki data mengenai penghasilan dari hasil bekerja atau dari aktivitas bisnis setiap warga negara. Selanjutnya, DJP akan memberitahu pemilik NIK bahwa nomornya sudah diaktivasi sebagai NPWP aktif (5).
Pola aktivasi NIK menjadi NPWP oleh DJP bertujuan untuk ekstensifikasi wajib pajak. Berdasarkan data jumlah penduduk bekerja di atas, ada potensi peningkatan WP OP dari 45,43 juta menjadi 155,86 juta.
Pentingnya sistem administrasi dan SDM perpajakan yang mumpuni
Untuk mendapatkan data penghasilan dan data aktivitas bisnis warga negara, pemerintah harus membangun sistem administrasi perpajakan yang memadai. Selain itu, harus pula dibangun SDM yang mumpuni untuk menganalisis dan menggunakan data secara tepat.
Melansir pajak.com, saat ini DJP sedang mengembangkan core tax administration system. Sistem ini diharapkan sudah dapat dioperasikan dan saling terkoneksi paling lambat akhir Juni 2023 dan berjalan secara komprehensif pada Oktober 2023 (6).
Dalam bayangan saya, core tax administration system tentu sangat canggih dan dapat menampung data yang sangat besar. Sebagai wajib pajak, saya mengharapkan pemerintah dapat membangun infrastruktur basis data besar yang kuat dan andal agar keamanan data saya terjamin.
Terkait wewenang mengaktivasi NIK menjadi NPWP berdasarkan data penghasilan dan data aktivitas bisnis, DJP juga perlu membangun SDM yang memiliki “Big Data Skill Set”, yakni kemampuan mengolah volume data yang sangat besar, kompleks dan terus bertambah setiap waktu.
Infrastruktur internet
Yang tidak kalah penting adalah infrastruktur internet. Saya yang tinggal di Jakarta masih sering mengalami kendala dalam bekerja karena internet tiba-tiba mati.
Tidak jarang saya harus menunggu dari pagi hingga sore untuk melakukan pelaporan pajak karena ada masalah jaringan. Tak terbayang jika jumlah wajib pajak bertambah menjadi berkali-kali lipat dari posisi saat ini.
Tak terbayang juga mereka yang tinggal di daerah-daerah yang infrastruktur internetnya tidak sebaik di Jakarta. Semoga infrastruktur yang sangat penting ini juga dibangun seiring dengan pengembangan core tax administration system.
Pentingnya aturan pelaksanaan
Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian data kependudukan kepada DJP akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Selanjutnya, ketentuan mengenai tata cara pendaftaran termasuk penggunaan NIK sebagai NPWP akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) (7).
Ya, ada banyak pertanyaan dalam benak wajib pajak yang perlu dijawab oleh aturan pelaksanaan tersebut. Misalnya, apakah NPWP yang sudah ada saat ini perlu dihapus? Bagaimana mekanisme penghapusannya?
Contoh lain, berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, seorang istri boleh memilih apakah pelaporan pajaknya akan digabung dengan pelaporan pajak suami (suami-istri memiliki satu NPWP) atau dilakukan secara terpisah (suami dan istri masing-masing memiliki NPWP). Setelah integrasi NIK dan NPWP, apakah peraturan ini masih berlaku?
Contoh lain lagi, pada saat ini, tarif PPh Pasal 21 untuk penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP 20% lebih tinggi dari tarif normal. Akan halnya PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat 2, penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 100% lebih tinggi dari tarif biasa.
Setelah integrasi NIK dan NPWP, apakah peraturan ini masih berlaku? Jika ya, bagaimana mekanismenya? Bagaimana cara pemberi penghasilan mengetahui apakah NIK seseorang sudah diaktivasi menjadi NPWP atau belum?
Pentingnya sosialisasi dan komunikasi sebelum penerapan kebijakan
Bagaimanapun, saat ini sudah ada 45,43 juta orang pribadi yang terdaftar sebagai wajib pajak. Sebanyak 11,68 juta di antara mereka telah melaporkan SPT Tahunan 2021 (8).
Wajib pajak, terutama yang terbiasa patuh, tentu sangat mengharapkan adanya komunikasi dan sosialisasi yang jelas tentang kebijakan integrasi NIK dan NPWP sebelum diimplementasikan.
Dengan adanya komunikasi dan sosialisasi yang baik, didukung oleh sistem administrasi yang aman, transparan dan akuntabel serta SDM yang mumpuni, semoga tingkat kepatuhan perpajakan masyarakat akan meningkat.
Jakarta, 25 Mei 2022
Siska Dewi
Referensi: 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8
Baca juga:
- Pengalaman Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS)
- 5 Poin Penting tentang PPN jika Ingin Membangun Rumah Sendiri
- PPN Jadi 11%, Ini 5 Barang dan Jasa yang Tidak Terdampak
- Ingin Mencairkan JHT? Pahami Dulu Kewajiban Pajaknya
- Cara Menghitung PPh 21 Menggunakan Microsoft Excel
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI