Mohon tunggu...
Siska Dewi
Siska Dewi Mohon Tunggu... Administrasi - Count your blessings and be grateful

Previously freelance writer https://ajournalofblessings.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Pengalaman Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

22 April 2022   16:06 Diperbarui: 25 April 2022   20:13 3865
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) | sumber: djponline.pajak.go.id

Dalam kasus Amel, sistem djponline otomatis mengarahkannya untuk menggunakan SPT 1770SS ketika penghasilannya di bawah PTKP. Dengan demikian, sistem pelaporan pajak memang tidak memberikan fasilitas kepada Amel untuk melaporkan asetnya secara rinci.

Beruntung, Hans dan isterinya, demikian juga Amel, mengadministrasikan data keuangan dan pelaporan pajak mereka dengan rapi sehingga memiliki data yang memadai untuk menjelaskan bahwa dirinya tidak perlu ikut PPS.

Baca juga: PPN jadi 11%, Ini 5 Barang dan Jasa yang Tidak Terdampak

Wasana kata

Dari pengalaman keempat orang teman di atas, saya diingatkan untuk lebih tertib dan patuh dalam melaporkan SPT Tahunan. Sudah saatnya kita mengarsipkan dengan tertib semua dokumen yang berhubungan dengan aset dan melaporkannya dalam SPT Tahunan.

Jakarta, 22 April 2022

Siska Dewi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun