Dalam kasus Amel, sistem djponline otomatis mengarahkannya untuk menggunakan SPT 1770SS ketika penghasilannya di bawah PTKP. Dengan demikian, sistem pelaporan pajak memang tidak memberikan fasilitas kepada Amel untuk melaporkan asetnya secara rinci.
Beruntung, Hans dan isterinya, demikian juga Amel, mengadministrasikan data keuangan dan pelaporan pajak mereka dengan rapi sehingga memiliki data yang memadai untuk menjelaskan bahwa dirinya tidak perlu ikut PPS.
Baca juga: PPN jadi 11%, Ini 5 Barang dan Jasa yang Tidak Terdampak
Wasana kata
Dari pengalaman keempat orang teman di atas, saya diingatkan untuk lebih tertib dan patuh dalam melaporkan SPT Tahunan. Sudah saatnya kita mengarsipkan dengan tertib semua dokumen yang berhubungan dengan aset dan melaporkannya dalam SPT Tahunan.
Jakarta, 22 April 2022
Siska Dewi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H