Mohon tunggu...
Siska Dewi
Siska Dewi Mohon Tunggu... Administrasi - Count your blessings and be grateful

Previously freelance writer https://ajournalofblessings.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Pengalaman Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

22 April 2022   16:06 Diperbarui: 25 April 2022   20:13 3865
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) | sumber: www.pajak.go.id/pps

Sejak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dimulai pada tanggal 1 Januari 2022, hingga tanggal 22 April 2022 pukul 08.00 WIB, sudah ada 39.213 wajib pajak yang mengikuti program tersebut. Jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang berhasil dihimpun sudah menembus angka Rp.7,1 triliun.

Data PPS per 22 April 2022 pukul 08.00 WIB | sumber: djponline.pajak.go.id
Data PPS per 22 April 2022 pukul 08.00 WIB | sumber: djponline.pajak.go.id

PPS memang sedang menjadi topik pembicaraan hangat di kalangan teman-teman saya. Setidaknya, ada empat orang yang menelepon saya dalam dua bulan terakhir terkait hal ini.

Mengenal Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. PPS dilaksanakan selama 6 bulan dari 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.

Pelaporan PPS dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB) secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login.

Ada dua kebijakan PPS, yakni untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan Badan peserta Tax Amnesty (TA), dan wajib pajak orang pribadi untuk pengungkapan aset yang diperoleh antara tahun 2016 sampai dengan 2020.

  • Peserta TA dapat mengungkap secara sukarela aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat TA dengan membayar PPh final sebesar 6% - 11%.
  • WP OP dapat mengungkap secara sukarela aset yang diperoleh antara tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 dengan membayar PPh final sebesar 12% - 18%.

Kebijakan PPS | sumber: djponline.pajak.go.id
Kebijakan PPS | sumber: djponline.pajak.go.id

Pengalaman tante Lynn, memberi apartemen untuk cucu

Tante Lynn dan almarhum suaminya adalah sahabat almarhum ayah saya. Perempuan kuat yang saya kagumi ini kini berusia 82 tahun.

Beliau menelepon saya untuk memberi tahu bahwa cucunya, sebut saja namanya Bram, menerima surat dari Kantor Pajak untuk ikut PPS. Bram disebut memiliki aset berupa apartemen yang diperoleh pada tahun 2020 namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Beberapa tahun yang lalu, tante Lynn membeli satu unit apartemen dengan cara mencicil. Niat beliau, apartemen akan disewakan untuk memberi penghasilan pasif bagi putranya.

Namun Tuhan berkehendak lain. Anaknya dipanggil menghadap Sang Pencipta sebelum unit apartemen tersebut lunas. Tante Lynn akhirnya mengalihkan pemberian tersebut kepada Bram, cucunya.

Pada saat penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) tahun 2020, AJB langsung dibuat atas nama Bram. Namun, pada saat melaporkan SPT Tahunan 2020, Bram tidak mencantumkan apartemen tersebut dalam daftar hartanya.

Tante Lynn bercerita bahwa Bram diimbau ikut PPS dengan membayar tarif PPh final sebesar 14%. Beliau bertanya apakah ada cara untuk membebaskan Bram dari kewajiban tersebut.

"Aturannya memang seperti itu, Tante. Sebaiknya Bram ikut PPS sesuai imbauan yang diterima," dengan berat hati saya berikan jawaban tersebut.

Terbayang kesedihan tante Lynn saat mendengar jawaban saya. Bram baru lulus kuliah dan belum lama diterima bekerja. Gajinya masih level Upah Minimum Provinsi (UMP). Nilai PPh final yang harus dibayar tentu bukan hal yang ringan baginya.

Baca juga: 5 poin penting tentang PPN jika ingin membangun rumah sendiri

Pengalaman Hans, diminta mengungkap tabungan "joint account"  

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) | sumber: djponline.pajak.go.id
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) | sumber: djponline.pajak.go.id

Seorang teman saya, sebut saja namanya Hans, bercerita bahwa dia diimbau ikut PPS karena ada rekening bank yang belum dilaporkan di SPT Tahunan. Setelah diteliti, ternyata rekening tersebut adalah joint account Hans dan isterinya, dan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan sang isteri.

Hans juga menemukan adanya data ganda dalam daftar rekening yang disebut belum dilaporkan. "Jadi, seharusnya hanya ada tiga rekening, tetapi dalam daftar disebutkan 5 rekening. Setelah aku teliti, ternyata ada dua rekening yang disebut dua kali. Jadi, jumlahnya hampir dua kali lipat fakta yang sebenarnya! Aku sampai kaget, dari mana aku punya uang sebanyak itu?"

Untuk Hans, penyelesaiannya relatif mudah. Dia sudah menyiapkan fotokopi rekening tabungan untuk membuktikan adanya data ganda.

Dia juga sudah menyiapkan fotokopi SPT Tahunan isterinya sebagai bukti bahwa rekening joint account tersebut seluruhnya sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan isterinya. 

Hans sudah membuat janji temu dengan Account Representative (AR) yang menangani akun pajaknya untuk menjelaskan bahwa tidak ada aset yang belum dia ungkapkan dalam SPT Tahunannya.

Pengalaman Willi, tidak melaporkan tabungan warisan ibu

Teman yang lain lagi, sebut saja namanya Willi, juga menerima imbauan ikut PPS. "Setelah diberikan data rekening yang belum dilaporkan dan aku teliti, ternyata itu adalah warisan mami."

Ibunda Willi sudah meninggal lebih dari 12 tahun yang lalu. Saat ibunya meninggal, Willi mengurus pemindahan nama tabungan ibunya menjadi namanya.

"Aku pikir, uang warisan mami bukan milikku sendiri karena harus aku bagi rata dengan adik-adik. Jadi, tidak pernah aku laporkan dalam SPT Tahunan."

Saya sarankan kepada Willi untuk berkonsutasi dengan Account Representative (AR) yang menangani akun pajaknya untuk mendapatkan solusi yang pas.

Pengalaman Amel, dampak peralihan SPT 1770S ke SPT 1770SS

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) | sumber: djponline.pajak.go.id
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) | sumber: djponline.pajak.go.id

Sampai dengan tahun 2019, Amel melapor SPT Tahunan dengan menggunakan SPT 1770S. Pada tahun 2020, Amel mengundurkan diri dari pekerjaannya. 

Ia menjadi pekerja lepas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Saat hendak melapor SPT Tahunan 2020, sistem djponline mengarahkan Amel untuk menggunakan SPT 1770SS. 

Dalam SPT 1770S, terdapat daftar isian rinci aset yang dimiliki. Sementara dalam SPT 1770SS hanya cukup mengisi jumlah harta saja.

Amel menerima surat imbauan PPS di mana disebutkan bahwa terdapat obligasi yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Setelah diteliti, ternyata Amel sudah melaporkannya dalam SPT Tahunan 2019 dan memang tidak dapat melaporkan dalam SPT Tahunan 2020 karena fasilitas untuk mengisi rincian aset tidak tersedia.

Beruntung, Amel tetap membuat rincian harta per 31 Desember 2020. Saya sarankan kepada Amel untuk membuat fotokopi SPT Tahunan 2019 dan SPT Tahunan 2020 beserta rincian yang dibuatnya, kemudian membuat janji temu dengan AR agar dapat memberi penjelasan.

Belajar dari pengalaman tante Lynn - memahami pajak hibah

Dari pengalaman tante Lynn, ada pelajaran yang dapat menjadi pertimbangan para orangtua yang sudah memasuki usia senja. Hal ini sudah dilakukan oleh Rosa (nama samaran), teman saya.

Rosa yang kini berusia 65 tahun dan masih aktif bekerja, sudah menghibahkan rumah-rumah yang dimilikinya kepada anak-anaknya. Akta hibah dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Rosa termasuk orang yang melaporkan aset dalam SPT Tahunan dengan sangat rinci dan tertib. Meskipun hanya menerima gaji dari satu pemberi kerja, dia terbiasa mencatat seluruh penghasilan dan pengeluaran layaknya perusahaan yang menyelenggarakan pembukuan.

"Karena aku mengalihkan hak atas rumah kepada anakku secara cuma-cuma, aku mengurus permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (SKB PPhTB) pada saat mengurus akta hibah," cerita Rosa.

"Kebetulan rumahku hanya dua dan anakku juga dua, jadi masing-masing anak dapat satu. Itu adalah rumah-rumah pertama mereka. Nilai masing-masing rumah juga jauh di bawah dua milyar. Jadi, sesuai peraturan yang berlaku pada saat ini di Jakarta, anak-anakku juga tidak perlu membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," lanjutnya.

"Lalu, karena aku memberikan hibah kepada anak-anakku, syarat untuk bebas pajak hibah, yakni garis keturunan lurus satu derajat terpenuhi. Mereka tidak perlu membayar pajak atas tambahan aset berupa rumah yang aku hibahkan, cukup melaporkan dalam SPT Tahunan mereka dengan mencantumkan nomor akta hibah di kolom keterangan," pungkas Rosa.

Rosa bercerita bahwa sekarang ia merasa tenang karena anak-anaknya tidak perlu pusing memikirkan pajak atas warisan berupa rumah jika tiba-tiba Tuhan memanggilnya pulang.

Baca juga: Ingin Mencairkan JHT? Pahami Dulu Kewajiban Pajaknya

Belajar dari pengalaman Willi - memahami pajak warisan

Memahami pajak warisan | sumber: rawpixel/freepik
Memahami pajak warisan | sumber: rawpixel/freepik

UU PPh No 36 tahun 2008 Pasal 4 Ayat 3 menjelaskan bahwa harta warisan bukan objek pajak. Ahli waris yang memberikan akta kematian atau surat wasiat kepada perbankan atau lembaga keuangan tempat menyimpan kekayaan, maka harta warisan tidak dianggap sebagai objek Pajak Penghasilan.

Namun, perlu diperhatikan apakah si pewaris (orang yang wafat dan meninggalkan warisan), sudah memenuhi semua kewajiban dan melaporkan semua aset yang dimilikinya dalam SPT Tahunan.

Jika pewaris sudah memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaporkan semua aset dalam SPT Tahunan, maka ahli waris hanya perlu melaporkan bagian warisan yang diperolehnya dalam SPT Tahunan.

Belajar dari pengalaman Hans dan Amel - tertib administrasi

Saya melihat pengalaman Hans dan Amel sebagai keterbatasan dalam sistem pelaporan pajak. Dalam kasus Hans, sepanjang pengetahuan saya, hingga saat ini, belum ada mekanisme yang jelas mengenai cara mendeteksi apakah joint account sudah dilaporkan di SPT Tahunan salah satu pemilik rekening atau belum dilaporkan sama sekali.

Dalam kasus Amel, sistem djponline otomatis mengarahkannya untuk menggunakan SPT 1770SS ketika penghasilannya di bawah PTKP. Dengan demikian, sistem pelaporan pajak memang tidak memberikan fasilitas kepada Amel untuk melaporkan asetnya secara rinci.

Beruntung, Hans dan isterinya, demikian juga Amel, mengadministrasikan data keuangan dan pelaporan pajak mereka dengan rapi sehingga memiliki data yang memadai untuk menjelaskan bahwa dirinya tidak perlu ikut PPS.

Baca juga: PPN jadi 11%, Ini 5 Barang dan Jasa yang Tidak Terdampak

Wasana kata

Dari pengalaman keempat orang teman di atas, saya diingatkan untuk lebih tertib dan patuh dalam melaporkan SPT Tahunan. Sudah saatnya kita mengarsipkan dengan tertib semua dokumen yang berhubungan dengan aset dan melaporkannya dalam SPT Tahunan.

Jakarta, 22 April 2022

Siska Dewi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun