Mohon tunggu...
Siska Dewi
Siska Dewi Mohon Tunggu... Administrasi - Count your blessings and be grateful

Previously freelance writer https://ajournalofblessings.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Pengalaman Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

22 April 2022   16:06 Diperbarui: 25 April 2022   20:13 3865
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) | sumber: djponline.pajak.go.id

Rosa yang kini berusia 65 tahun dan masih aktif bekerja, sudah menghibahkan rumah-rumah yang dimilikinya kepada anak-anaknya. Akta hibah dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Rosa termasuk orang yang melaporkan aset dalam SPT Tahunan dengan sangat rinci dan tertib. Meskipun hanya menerima gaji dari satu pemberi kerja, dia terbiasa mencatat seluruh penghasilan dan pengeluaran layaknya perusahaan yang menyelenggarakan pembukuan.

"Karena aku mengalihkan hak atas rumah kepada anakku secara cuma-cuma, aku mengurus permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (SKB PPhTB) pada saat mengurus akta hibah," cerita Rosa.

"Kebetulan rumahku hanya dua dan anakku juga dua, jadi masing-masing anak dapat satu. Itu adalah rumah-rumah pertama mereka. Nilai masing-masing rumah juga jauh di bawah dua milyar. Jadi, sesuai peraturan yang berlaku pada saat ini di Jakarta, anak-anakku juga tidak perlu membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," lanjutnya.

"Lalu, karena aku memberikan hibah kepada anak-anakku, syarat untuk bebas pajak hibah, yakni garis keturunan lurus satu derajat terpenuhi. Mereka tidak perlu membayar pajak atas tambahan aset berupa rumah yang aku hibahkan, cukup melaporkan dalam SPT Tahunan mereka dengan mencantumkan nomor akta hibah di kolom keterangan," pungkas Rosa.

Rosa bercerita bahwa sekarang ia merasa tenang karena anak-anaknya tidak perlu pusing memikirkan pajak atas warisan berupa rumah jika tiba-tiba Tuhan memanggilnya pulang.

Baca juga: Ingin Mencairkan JHT? Pahami Dulu Kewajiban Pajaknya

Belajar dari pengalaman Willi - memahami pajak warisan

Memahami pajak warisan | sumber: rawpixel/freepik
Memahami pajak warisan | sumber: rawpixel/freepik

UU PPh No 36 tahun 2008 Pasal 4 Ayat 3 menjelaskan bahwa harta warisan bukan objek pajak. Ahli waris yang memberikan akta kematian atau surat wasiat kepada perbankan atau lembaga keuangan tempat menyimpan kekayaan, maka harta warisan tidak dianggap sebagai objek Pajak Penghasilan.

Namun, perlu diperhatikan apakah si pewaris (orang yang wafat dan meninggalkan warisan), sudah memenuhi semua kewajiban dan melaporkan semua aset yang dimilikinya dalam SPT Tahunan.

Jika pewaris sudah memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaporkan semua aset dalam SPT Tahunan, maka ahli waris hanya perlu melaporkan bagian warisan yang diperolehnya dalam SPT Tahunan.

Belajar dari pengalaman Hans dan Amel - tertib administrasi

Saya melihat pengalaman Hans dan Amel sebagai keterbatasan dalam sistem pelaporan pajak. Dalam kasus Hans, sepanjang pengetahuan saya, hingga saat ini, belum ada mekanisme yang jelas mengenai cara mendeteksi apakah joint account sudah dilaporkan di SPT Tahunan salah satu pemilik rekening atau belum dilaporkan sama sekali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun