Mohon tunggu...
Siska Dewi
Siska Dewi Mohon Tunggu... Administrasi - Count your blessings and be grateful

Previously freelance writer https://ajournalofblessings.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

5 Poin Penting tentang PPN jika Ingin Membangun Rumah Sendiri

14 April 2022   15:06 Diperbarui: 22 April 2022   21:33 2100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seorang teman, sebut saja namanya Arun, hendak membangun rumah kos. Dia mendengar tentang Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 61/PMK.03/2022 (PMK) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

Arun bertanya mengapa sekarang membangun rumah untuk tempat kos harus bayar PPN. Saya jelaskan bahwa PPN atas kegiatan membangun sendiri sesungguhnya sudah ada sejak UU 11/1994 yang berlaku 1 Januari 1995.

Arun ingin mengetahui apa saja yang diatur dalam PMK tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri tersebut. Di bawah ini adalah 5 poin penting yang saya jelaskan.

Pertama, memahami kegiatan membangun sendiri

Pada umumnya, ketika hendak membangun atau memperluas rumah tinggal, toko, kantor, atau pabrik, kita akan mencari pemborong. Jika pemborong sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka dia akan memungut PPN.

Jangan lupa meminta dan mengarsipkan Faktur Pajak sebagai bukti bahwa PPN sudah dipungut. Jika kita tidak dapat menunjukkan bukti, dapat dianggap sebagai kegiatan membangun sendiri dan harus bayar PPN lagi.

Nah, bagaimana jika pemborong belum dikukuhkan sebagai PKP? Menurut pasal 2 ayat 7 PMK, hal itu termasuk kegiatan membangun sendiri. Untuk lebih jelasnya, mari simak infografik di bawah ini.

Penjelasan kegiatan membangun sendiri (KMS) | olahan pribadi
Penjelasan kegiatan membangun sendiri (KMS) | olahan pribadi
Kedua, tidak semua kegiatan membangun sendiri terutang PPN

Ada 3 (tiga) kriteria yang harus dipenuhi sebelum menyimpulkan apakah kegiatan membangun sendiri terutang PPN, yakni:

  1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja.
  2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
  3. Luas bangunan paling sedikit 200m2.

Kriteria bangunan yang terutang PPN KMS | olahan pribadi
Kriteria bangunan yang terutang PPN KMS | olahan pribadi
Referensi paling mudah untuk menentukan luas bangunan adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kembali kepada rumah kos yang hendak dibangun oleh Arun, jika luas bangunan kurang dari 200m2, Arun tidak perlu membayar PPN meskipun pembangunannya termasuk kegiatan membangun sendiri.

Ketiga, cara menentukan luas bangunan jika kegiatan membangun sendiri dilakukan secara bertahap

Jika kegiatan membangun sendiri dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu, maka luas bangunan mengacu kepada IMB.

Sebagai contoh, Anda mendapat IMB untuk membangun rumah tinggal seluas 150m2. Kegiatan membangun sendiri ini tidak terutang PPN. Akan menjadi terutang PPN jika luas bangunan mencapai 200m2 atau lebih.

Bagaimana jika kegiatannya dilakukan secara bertahap? Jika tenggang waktu antara tahapan membangun tidak lebih dari 2 (dua) tahun, tetap dianggap sebagai satu kesatuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun