Sebagai contoh, pengeluaran Anda yang kena PPN setiap bulan adalah Rp.1.000.000,- Dengan kenaikan tarif PPN sebesar 1%, maka pengeluaran Anda berpotensi naik sebesar Rp.10.000,- per bulan.
Dengan mengurangi konsumsi segelas kopi kekinian setiap bulan, Anda sudah menghemat lebih dari sepuluh ribu Rupiah, bukan?
Mengutip materi sosialisasi UU HPP klaster PPN, Tarif PPN Indonesia masih di bawah rata-rata tarif global sebesar 15,4%, negara-negara Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) sebesar 19%, atau negara-negara Brazil, Russia, India, China, and South Africa (BRICS) sebesar 17%.
Kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10% menjadi 11% kemudian 12% bertujuan meningkatkan penerimaan negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini, yakni dalam rangka mengatasi dampak pandemi Covid-19 dalam bentuk vaksin, bantuan sosial, dan lain-lain.
Seperti beberapa teman saya yang tidak berniat menaikkan harga dan akan mengorbankan margin keuntungan mereka sebesar 1%, kita hanya perlu menghemat 1% dari pengeluaran jika mayoritas pengusaha membebankan kenaikan tarif PPN kepada konsumen.
Satu persen dari pengeluaran bulanan kita mungkin hanya seharga segelas kopi kekinian. Dengan mengurangi konsumsi segelas kopi kekinian setiap bulan, kita telah berkontribusi dalam upaya Pemerintah mengatasi dampak pandemi.
Jakarta, 20 Maret 2022
Siska Dewi
***
Referensi:Â