Mohon tunggu...
Siska Dewi
Siska Dewi Mohon Tunggu... Administrasi - Count your blessings and be grateful

Previously freelance writer https://ajournalofblessings.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

PPN Jadi 11%, Ini 5 Barang dan Jasa yang Tidak Terdampak

20 Maret 2022   05:30 Diperbarui: 16 Mei 2022   22:36 50391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada Sabtu (21/11/2020) | BPMI Setpres via Kompas.com

Sebagai contoh, pengeluaran Anda yang kena PPN setiap bulan adalah Rp.1.000.000,- Dengan kenaikan tarif PPN sebesar 1%, maka pengeluaran Anda berpotensi naik sebesar Rp.10.000,- per bulan.

Dengan mengurangi konsumsi segelas kopi kekinian setiap bulan, Anda sudah menghemat lebih dari sepuluh ribu Rupiah, bukan?

Segelas kopi kekinian | sumber foto: tirachard/freepik.com
Segelas kopi kekinian | sumber foto: tirachard/freepik.com

Mengutip materi sosialisasi UU HPP klaster PPN, Tarif PPN Indonesia masih di bawah rata-rata tarif global sebesar 15,4%, negara-negara Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) sebesar 19%, atau negara-negara Brazil, Russia, India, China, and South Africa (BRICS) sebesar 17%.

Kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10% menjadi 11% kemudian 12% bertujuan meningkatkan penerimaan negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini, yakni dalam rangka mengatasi dampak pandemi Covid-19 dalam bentuk vaksin, bantuan sosial, dan lain-lain.

Seperti beberapa teman saya yang tidak berniat menaikkan harga dan akan mengorbankan margin keuntungan mereka sebesar 1%, kita hanya perlu menghemat 1% dari pengeluaran jika mayoritas pengusaha membebankan kenaikan tarif PPN kepada konsumen.

Satu persen dari pengeluaran bulanan kita mungkin hanya seharga segelas kopi kekinian. Dengan mengurangi konsumsi segelas kopi kekinian setiap bulan, kita telah berkontribusi dalam upaya Pemerintah mengatasi dampak pandemi.

Jakarta, 20 Maret 2022

Siska Dewi

***

Referensi: 

  1. Hore! Beras Premium & Daging Impor Batal Kena Pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun