Mohon tunggu...
Siska Dewi
Siska Dewi Mohon Tunggu... Administrasi - Count your blessings and be grateful

Previously freelance writer https://ajournalofblessings.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Yang Perlu Diketahui Pekerja dan Pemberi Kerja tentang JKP

10 Maret 2022   05:15 Diperbarui: 10 Maret 2022   10:06 1494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bukti PHK |Sumber foto: Materi Sosialisasi BP Jamsostek

Hak atas manfaat JKP | Sumber foto: Materi Sosialisasi BP Jamsostek
Hak atas manfaat JKP | Sumber foto: Materi Sosialisasi BP Jamsostek

Manfaat Program JKP

Tibalah kita pada pembahasan mengenai manfaat yang akan Anda terima dari Program JKP ini. Karena Anda memiliki komitmen untuk bekerja kembali, ada dua manfaat yang akan membantu Anda mendapatkan pekerjaan baru, yakni akses informasi pasar kerja dan akses pelatihan.

Akses informasi pasar kerja dan akses pelatihan tersebut dapat Anda peroleh secara gratis. Untuk mendapatkan akses tersebut, Anda perlu membuat akun SIAPkerja yang disediakan oleh Kemnaker (klik link ini untuk mendaftar).

Melalui layanan informasi pasar kerja, Anda juga memperoleh bimbingan jabatan berupa asesmen dan konseling karier. Maksimum 7 hari setelah Anda diterima bekerja, Anda harus melaporkan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).

Selain itu, Anda juga memperoleh pelatihan kerja berbasis kompetensi yang dapat dilakukan secara daring dan/atau luring. Pelatihan dilakukan oleh LPK Pemerintah, Swasta, atau Perusahaan yang telah terdaftar dan terverifikasi di Sisnaker.

Untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak sebelum Anda mendapatkan pekerjaan baru, JKP memberikan manfaat tunai seperti ilustrasi di bawah ini.

Manfaat tunai JKP | Sumber foto: Materi Sosialisasi BP Jamsostek
Manfaat tunai JKP | Sumber foto: Materi Sosialisasi BP Jamsostek

Manfaat tunai diberikan setiap bulan maksimal selama 6 bulan. Jika Anda memperoleh pekerjaan pada bulan ketiga, maka manfaat tunai yang diberikan akan dihentikan.

Namun, jika hingga melewati akhir bulan ke-6 Anda masih belum memperoleh pekerjaan baru, manfaat tunai akan dihentikan juga.

Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat pada ilustrasi perhitungan di bawah ini. 

Ilustrasi manfaat tunai | Olahan pribadi
Ilustrasi manfaat tunai | Olahan pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun