Mohon tunggu...
Siska Dewi
Siska Dewi Mohon Tunggu... Administrasi - Count your blessings and be grateful

Previously freelance writer https://ajournalofblessings.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Yang Perlu Diketahui Pekerja dan Pemberi Kerja tentang JKP

10 Maret 2022   05:15 Diperbarui: 10 Maret 2022   10:06 1494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika ada pegawai baru, maka pemberi kerja wajib mendaftarkan pegawai sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maksimum 30 hari sejak bekerja.

JKP adalah Asuransi, Bukan Tabungan

Berbeda dengan JHT yang merupakan program tabungan hari tua, JKP menganut prinsip asuransi sosial. Klaim atas manfaat JKP hanya dapat dilakukan jika seorang peserta mengalami PHK.

Baca juga: Ingin Mencairkan JHT? Pahami Dulu Kewajiban Pajaknya

Syarat Pengajuan Manfaat Program JKP

Di bawah ini adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pekerja tentang hak atas manfaat JKP. 

Syarat pengajuan manfaat JKP | Sumber foto: Materi Sosialisasi BP Jamsostek
Syarat pengajuan manfaat JKP | Sumber foto: Materi Sosialisasi BP Jamsostek

Pertama, pastikan Anda sudah menjadi peserta selama 12 bulan dalam 24 bulan di mana 6 bulan dibayar berturut-turut. Sebagai contoh, Anda mulai bekerja di PT A pada awal Januari 2022 dan ter-PHK pada akhir Februari 2022. Dalam hal ini, Anda tidak memenuhi persyaratan pertama.

Kedua, klaim manfaat JKP harus diajukan paling lambat 3 bulan sejak Anda ter-PHK. Jika Anda menunda-nunda hingga melewati batas waktu tersebut, maka hak Anda akan hangus.

Ketiga, pastikan bahwa status kepesertaan Anda di BPJS Ketenagakerjaan telah dinonaktifkan oleh Pemberi Kerja.

Keempat, pastikan Anda memiliki bukti PHK seperti pada ilustrasi di bawah ini: 

Bukti PHK |Sumber foto: Materi Sosialisasi BP Jamsostek
Bukti PHK |Sumber foto: Materi Sosialisasi BP Jamsostek
Kelima, Anda harus memiliki komitmen untuk bekerja kembali.

Sebelum membahas lebih lanjut, perlu dipahami bahwa pemutusan hubungan kerja karena mengundurkan diri (resign), cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, dan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerja, tidak berhak atas manfaat JKP.

Batasan Hak atas Manfaat JKP

Selama usia masa kerja, Anda hanya berhak mengajukan klaim manfaat JKP sebanyak tiga kali (maksimum). Di bawah ini adalah ilustrasi hak atas manfaat JKP dan hilangnya hak manfaat JKP. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun