Mohon tunggu...
Siska Dewi
Siska Dewi Mohon Tunggu... Administrasi - Count your blessings and be grateful

Previously freelance writer https://ajournalofblessings.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Ingin Mencairkan JHT? Pahami Dulu Kewajiban Pajaknya

5 Maret 2022   14:19 Diperbarui: 12 Mei 2022   22:13 9874
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cara lapor PPh Pasal 21 JHT yang dibayar sekaligus dalam SPT Tahunan Pribadi | sumber foto: tangyar dokpri

Jika JHT dibayar secara bertahap, maka PPh Pasal 21 yang dipotong oleh BP Jamsostek menjadi TIDAK FINAL. Artinya, JHT tersebut perlu ditambahkan dalam penghasilan kena pajak (PKP) lainnya yang Anda peroleh sepanjang tahun dan PPh Pasal 21 yang dipotong dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.

Untuk lebih jelasnya, asumsikan bahwa penghasilan kena pajak selain pencairan JHT yang Anda peroleh pada tahun tersebut sebesar Rp.550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta Rupiah). Gambar di bawah ini memperlihatkan perhitungan pajaknya. 

Perhitungan Pajak Tahunan | olahan pribadi
Perhitungan Pajak Tahunan | olahan pribadi

Dari gambar di atas, terlihat bahwa setelah digabung dengan PKP lain dan diperhitungkan kembali, dampak perpajakan atas JHT tersebut sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah).

Jangan lupa meminta Bukti Potong dari BP Jamsostek karena pajak yang dipotong tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak. Anda hanya perlu menyetorkan selisih sebesar Rp.150.000.000,00 -- Rp.94.000.000,00 = Rp.56.000.000,00 (lima puluh enam juta Rupiah) ke Kas Negara.

Bukti Potong PPh Pasal 21 -- Tidak Final | sumber foto: pajak.go.id
Bukti Potong PPh Pasal 21 -- Tidak Final | sumber foto: pajak.go.id

Selanjutnya, Anda perlu melaporkan pencairan JHT tersebut dalam SPT Tahunan sebagai "Penghasilan Dalam Negeri Lainnya" dan menambahkan data Bukti Potong yang diperoleh dalam "Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh oleh Pihak Lain". 

07-lapor-tidak-final-6222e924e2d60e46fc1bd163.png
07-lapor-tidak-final-6222e924e2d60e46fc1bd163.png

Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan, akses ke situs pajak mungkin agak sulit karena aktivitas yang tinggi. Mari laporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu tersebut. Semoga ulasan ini bermanfaat.

Jakarta, 05 Maret 2022

Siska Dewi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun