Mohon tunggu...
Siska Dewi
Siska Dewi Mohon Tunggu... Administrasi - Count your blessings and be grateful

Previously freelance writer https://ajournalofblessings.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Ingin Resign? Pamitlah Baik-baik, Jangan Jadi Pelaku Ghosting

21 Maret 2021   09:49 Diperbarui: 17 Mei 2022   09:53 5843
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi resign. Baiknya resign diajukan dengan baik-baik, jangan sampai Anda resign tanpa pamit. (Shutterstock/Andrey_Popov)

“Mungkin Brilian merasa tidak enak karena sebetulnya perusahaan memperlakukan dia dengan sangat baik. Dia juga mungkin merasa bersalah kepada atasan yang telah membimbingnya selama tiga bulan dan menaruh harapan besar pada dirinya.”

Saya merasa teman saya sedang mencari pembenaran atas tindakan Brilian agar kesan awalnya terhadap Brilian tidak rusak. Namun, menurut saya, tindakan Brilian tidak etis dan tidak dapat dibenarkan. Alangkah baiknya jika Brilian pamit secara baik-baik sebagaimana ia juga datang secara baik-baik pada saat melamar kerja.

Ilustrasi resign secara baik-baik (foto: pressfoto/freepik.com)
Ilustrasi resign secara baik-baik (foto: pressfoto/freepik.com)
Lanjut kepada kasus staff Bagian Umum di kantor teman saya yang lain. Kami berasumsi bahwa yang bersangkutan sedang membutuhkan uang untuk biaya kehamilan dan persalinan isterinya. 

Pembawaannya yang supel dan ringan tangan membuat banyak kolega percaya kepadanya dan bersedia memberinya pinjaman. Mungkin dia mulai merasa tertekan oleh lilitan hutang dan ingin lari dari kondisi yang tidak nyaman tersebut.

Ada banyak alasan lain yang membuat seseorang memutuskan untuk melakukan tindakan ghosting. Budaya perusahaan yang tidak sehat, ketidaknyamanan di tempat kerja, dan hal-hal negatif yang perlu diperbaiki perusahaan, dapat menjadi penyebabnya.

Apapun alasannya, ghosting adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan sangat tidak profesional.

Dampak negatif bagi pelaku ghosting

Jika Anda sedang merasa sangat tidak nyaman dengan pekerjaan saat ini dan sedang berpikir untuk “kabur” saja, jangan buru-buru. Pertimbangkan kembali beberapa risiko di bawah ini.

Pertama, ghosting melanggar UU Ciptaker

Secara umum, ghosting yang dilakukan oleh karyawan terhadap perusahaan melanggar pasal 36 huruf i PP nomor 35 tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang berbunyi:

Seorang karyawan yang hendak mengundurkan diri harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri, tidak terikat dalam ikatan dinas, dan tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Jika karyawan masih dalam masa percobaan, tenggat waktu 30 hari bukan keharusan. Namun dua persyaratan yang terakhir tetap harus dipenuhi.

Kedua, Anda kehilangan kesempatan mendapat surat referensi kerja

Pelaku ghosting tidak akan mendapat surat referensi kerja dari perusahaan. Anda mungkin berpikir untuk tidak mencantumkan perusahaan tersebut dalam CV Anda.

Ketahuilah bahwa dunia ini sempit. Tidak tertutup kemungkinan Anda kelak melamar ke perusahaan milik teman, kerabat, bahkan keluarga pemilik perusahaan yang Anda ghosting.

Tidak tertutup kemungkinan juga bahwa ini bukan pekerjaan terakhir yang membuat Anda tidak nyaman dan ingin "kabur". Berapa sering Anda akan melakukan hal yang sama dan menyembunyikannya dari CV Anda?

Selain itu, saat ini banyak perusahaan yang menyelidiki jejak digital sebelum memutuskan untuk merekrut calon karyawan. Jika ada jejak digital tentang tempat kerja yang Anda sembunyikan, besar kemungkinan perusahaan akan melakukan verifikasi dengan menghubungi HR perusahaan lama. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun