Mohon tunggu...
Siska Dewi
Siska Dewi Mohon Tunggu... Administrasi - Count your blessings and be grateful

Previously freelance writer https://ajournalofblessings.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Mengapresiasi dan Menanggapi Langkah Pemulihan Ekonomi Nasional

9 Agustus 2020   02:06 Diperbarui: 9 Agustus 2020   19:28 1188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pertanyaan saya terjawab ketika membaca berita pada tanggal 7 Agustus 2020. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, "Support untuk mereka yang bekerja sedang dimatangkan datanya. Sedang disiapkan dari BPJS Ketenagakerjaan. Kalau data sudah by name, by address, by rekening sudah ketemu baru program ini difinalisasi."

Permintaan dari BPJS Ketenagakerjaan

Tanggal 7 Agustus 2020 sore, saya menerima pesan dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa pemberitaan mengenai "subsidi gaji pekerja" benar adanya, dengan sumber dana dari APBN.

Adapun mengenai teknis, besaran dan mekanismenya akan diatur melalui regulasi pemerintah, melalui Permenaker  dari Kementerian Tenaga Kerja. PIC perusahaan diwajibkan menyiapkan data berupa nama bank, kode bank, nomor rekening, nama rekening, no KTP, email dan no HP untuk masing masing tenaga kerja.

Kami diharapkan sudah memiliki data yang dibutuhkan tersebut paling lambat hari selasa, tanggal 11 Agustus 2020 dan meng-input melalui channel SIPP Online. Berita tersebut dilengkapi dengan lampiran berupa petunjuk cara input data.

"Mohon kerjasama dari Bapak/Ibu agar kita sama-sama mengawal kebijakan pemerintah ini dengan memberikan data nomor rekening dengan sebenar-benarnya sehingga penyaluran bantuan pemerintah ini dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu." demikian kalimat penutup pesan tersebut.

Setelah menerima pesan tersebut, saya mengerti mengapa pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan. Selama ini, saya sering mendengar ada banyak perusahaan yang tidak mengikutsertakan seluruh pegawai dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya persyaratan penerima santunan adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif, maka karyawan akan mendesak perusahaan untuk patuh kepada aturan BPJS Ketenagakerjaan.

Tentang Validasi Data 

Dalam sebuah konferensi bertajuk "DBS Asian Insights Conference 2020: Navigating a Brave New World" yang diselenggarakan secara online oleh Bank DBS Indonesia pada tanggal 16 Juli 2020, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil) menceritakan tentang komitmen pemerintah untuk menerapkan single identity number (SIN).

Menurut Prof. Zudan, saat ini ada lebih dari 2.200 lembaga yang bekerja sama dengan dukcapil dalam program "dukcapil go digital". Lembaga-lembaga tersebut mencakup kepolisian, perbankan, BPJS, dan asuransi.

Lembaga-lembaga tersebut mensyaratkan e-KTP. Prof. Zudan bercerita bahwa sebelum e-KTP digunakan secara masif, butuh waktu lama untuk melakukan updating. Semakin banyak data kependudukan digunakan, akan terjadi updating terus-menerus. Sekarang 99,04% penduduk Indonesia yang wajib e-KTP, sudah memiliki e-KTP.

Dapat kita bayangkan, untuk menampung data lebih dari 267 juta penduduk Indonesia, tentu tidak mudah. Menurut Prof. Zudan, saat ini sudah ada big data di server dukcapil di dalam negeri. Big data tersebut dikelola oleh putra-putri Indonesia sendiri, yang tersebar dari Aceh sampai Papua.

Mengapresiasi dan Menanggapi Langkah Pemerintah

Membaca dan mendengar begitu banyak langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah serta mengalami secara langsung beberapa di antaranya, saya merasa sudah sepantasnya langkah-langkah tersebut diapresiasi, meskipun masih ada kekurangan di sana-sini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun