Dalam sebuah webinar yang diadakan oleh Cyber Quote, IndoInfo, serta Dun & Bradstreet pada tanggal 23 Juli 2020, dikatakan bahwa sektor industri yang paling terpengaruh Covid-19 adalah pariwisata, keuangan, transportasi, pertambangan, konstruksi, otomotif dan UMKM.
Industri pariwisata memang terdampak paling signifikan oleh Covid-19. Banyak wisatawan membatalkan rencana perjalanan untuk menghindari pandemi. Berkurangnya mobilitas manusia dan pembatasan wilayah akibat Covid-19, berdampak terhadap turunnya permintaan akan jasa transportasi.Â
Menurunnya permintaan tampaknya tidak hanya dialami oleh industri-industri yang disebutkan di atas. Seorang teman yang berkecimpung di industri pendidikan bercerita bahwa jumlah calon mahasiswa yang mendaftar ke fakultas yang dipimpinnya tahun ini turun hampir 75% dibanding tahun sebelumnya.
Teman yang lain memiliki beberapa rumah kost di Bumi Serpong Damai. Para mahasiswa umumnya membayar uang kost untuk satu semester pada awal semester. Ketika awal masa PSBB dan banyak kampus mulai tutup, rumah kost menjadi kosong karena para mahasiswa pulang ke rumah masing-masing, meskipun mereka tidak meminta kembali uang kost yang telah dibayar.
Dampak keuangan mulai dirasakan pemilik rumah kost tersebut ketika memasuki bulan Juli. Bulan yang biasanya ditandai dengan pemasukan dari uang kost sampai akhir tahun, saat ini tidak ada sama sekali karena hampir semua universitas memberlakukan pembelajaran online sampai akhir tahun.
Sampai kapankah semua gambaran suram ini akan berakhir?
Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Pemerintah melalui PP No. 23 tahun 2020 yang diundangkan pada tanggal 11 Mei 2020 telah membuat Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yakni serangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian.
Bagi UMKM, pemerintah telah memberikan subsidi bunga, insentif pajak (PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP), dan penjaminan untuk kredit modal kerja baru UMKM.
Bagi dunia usaha, pemerintah telah memberikan insentif pajak berupa PPh 21 DTP, bebas PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25 sebesar 30% dari angsuran yang seharusnya, pengembalian pendahuluan PPN.
Insentif perpajakan bagi dunia usaha awalnya diberikan untuk periode April sampai dengan September 2020 yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 44/PMK.03/2020 tanggal 27 April 2020.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 86/PMK.03/2020 tanggal 16 Juli 2020, masa berlaku insentif perpajakan diperpanjang menjadi sampai dengan Desember 2020.