Pancasila sebagai Jiwa, UUD 1945 sebagai Raganya
Pernah mendengar analogi ini? Pancasila seringkali disebut sebagai jiwa bangsa Indonesia, sedangkan UUD 1945 adalah raganya. Kenapa?
*Pancasila: Merupakan dasar filsafat negara, nilai-nilai luhur, dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Ia menjadi sumber dari segala hukum dan peraturan di negara ini.
*UUD 1945: Merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur penyelenggaraan negara. UUD 1945 mewadahi nilai-nilai Pancasila dalam bentuk aturan hukum yang konkret.
Analogi pohon ini bisa membantu visualisasi: Pancasila sebagai akar yang kokoh, UUD 1945 sebagai batang utama, dan berbagai peraturan perundang-undangan sebagai cabang-cabangnya.
Sismatika Hubungan Lebih Detail
1.Hubungan Pancasila dengan UUD 1945 secara Keseluruhan Dengan tetap menyadari keagungan nilai-nilai yang terkandung
Dalam Pancasila dan dengan memperhatikan hubungan dengan batang tubuh UUD yang memuat dasar falsafah negara pancasila dan UUD 1945 merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. UUD 1945 terdiri dari rangkaian bang dalawang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pakiran terkandung dalam UUD 1945 yang tidak lain adalah pokok prak persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan dan ketuhanan Yang Maha Esa menurut kemanusiaan yang adil dan beradab, yang tidak lain adalah sila dari Pancasila, sedangkan Pancasila itu sendiri meng tidak lain adalah luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat UUD 1945. Semangat dan yang disemangati pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Seperti telah disinggung di muka bahwa di samping Undang- Undang dasar, masih ada hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupakan sumber hukum, yang menurut penjelasan UUD 1945 merupakan 'aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis'. Inilah yang dimaksudkan dengan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dari praktek kenegaraan, karena aturan tersebut tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
2.Hubungan Pancasila dan UUD 1945 dalam Pembukaan
Ada hubungan prinsipil antara pembukaan UUD 1945 dan proklamasi kemerdekaan Indonesia, yaitu pertama, pernyataan kemer- dekaan bangsa Indonesia. Kedua, tindakan-tindakan yang segera dilakukan terkait dengan kemerdekaan, cita-cita luhur yang menjadi pendorong di tegakkannya kemerdekaan, kedaulatan, kesatuan dan perwujudan keadilan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Pada alinea ke-4 UUD 1945 merupakan pernyataan peristiwa dan keadaan ataupun cita-cita setelah bangsa Indonesia terwujud. Pancasila yang termaktub pada alinea ke-4 ini merupakan unsur penentu ada dan berlakunya hukum Indonesia, pokok kaidah negara yang fundamental, dasar negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan demikian Pancasila merupakan inti dari pembukaan UUD 1945, dan memiliki kedudukan yang kuat dan tetap serta tidak dapat diubah.
Posisi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dinyatakan dalam Ketetapan MPRS No XX/MPRS/1966. Artinya nilai-nilai Pancasila sebagai norma dasar paling fundamental sehingga mampu menjadi pandangan hidup, visi bangsa, dasar pijakan hubungan politik dan kehidupan kebangsaan yang lain. Dan ini bersifat tetap yang tidak dapat berubah karena Pancasila merupakan hasil dari kesepakatan kehidupan berbangsa di Indonesia.
Bagi bangsa Indonesia, Pancasila secara yuridis formal merupakan dasar filsafat negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini berarti, dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hal ini termasuk semua peraturan perundangan pemerintahan, penyelenggaraan kekuasaan, sistem demokrasi, dan aspek. Aspek penyelenggaraan negara lainnya. Kedudukan Pancasila ini dapat Dirinci sebagai berikut:
*Sebagai sumber hukum dasar nasional berdasarkan ketetapan MPP No. XVII/MPR/1998.
*.Suasana kebatinan UUD.
* Mewujudkan cita-cita hukum dasar baik tertulis maupun tidak tertulis.
*Mengandung norma-norma yang harus diwujudkan di dalam UUD.
*Merupakan sumber semangat bagi UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 bersama-sama dengan Undang-undang Dasar 1945 diundangkan dalam berita Rey45. Inti Dasapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Inti dari pembukaan UUD ditetap pada hakikatnya terdapat dalam alinea IV. Sebab segala aspek 1945elenggaraan pemerintahan negara yang berdasarkan Pancasila perdapat dalam pembukaan alinea IV. Oleh karena itu justru dalam bermbukaan itulah secara formal yuridis Pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia.
3.Hubungan Pancasila dan UUD 1945 Secara formal
Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar positif. Jadi berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secara formal dapat di simpulkan sebagai berikut:
a.Rumusan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
b.Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan pokok kaidah negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia.
c.Pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah Pancasila adalah tidak tergantung pada Batang Tubuh UUD 1945.
d.Pancasila mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara Republik Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
e.Pancasila sebagai inti pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah dan melekat pada kelangsungan hidup negara Republik Indonesia.
Dengan demikian Pancasila sebagai substansi esensial dari pembukaan dan mendapatkan kedudukan yuridis dalam pembukaan. Perumusan yang menyimpang dari pembukaan tersebut adalah sama halnya dengan mengubah secara tidak sah pembukaan UUD 1945.
4.Hubungan Pancasila dan UUD 1945 secara material
Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan yang bersifat formal juga terdapat hubungan secara material sebagai berikut, Proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah itu tersusunlah piagam Jakarta yang disusun panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.
Berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber tertib hukum tertinggi yang bersumberkan pada Pancasila. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat. Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah negara yang fundamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara Fundamental tersebut adalah Pancasila (Notonagoro, tanpa tahun:40).
Jelas bahwa Pembukaan UUD 1945 sebagai ideologi bangsa tidak hanya berisi Pancasila. Dalam ilmu politik, Pembukaan UUD 1945 tersebut dapat disebut sebagai ideologi bangsa Indonesia. Jadi Pancasila itu disamping termuat dalam pembukaan UUD 1945 (rumusannya dan pokok- pokok pikiran yang terkandung di dalamnya) dijabarkan secara pokok dalam wujud pasal-pasal batang tubuh UUD 1945.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H