Ada hubungan prinsipil antara pembukaan UUD 1945 dan proklamasi kemerdekaan Indonesia, yaitu pertama, pernyataan kemer- dekaan bangsa Indonesia. Kedua, tindakan-tindakan yang segera dilakukan terkait dengan kemerdekaan, cita-cita luhur yang menjadi pendorong di tegakkannya kemerdekaan, kedaulatan, kesatuan dan perwujudan keadilan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Pada alinea ke-4 UUD 1945 merupakan pernyataan peristiwa dan keadaan ataupun cita-cita setelah bangsa Indonesia terwujud. Pancasila yang termaktub pada alinea ke-4 ini merupakan unsur penentu ada dan berlakunya hukum Indonesia, pokok kaidah negara yang fundamental, dasar negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan demikian Pancasila merupakan inti dari pembukaan UUD 1945, dan memiliki kedudukan yang kuat dan tetap serta tidak dapat diubah.
Posisi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dinyatakan dalam Ketetapan MPRS No XX/MPRS/1966. Artinya nilai-nilai Pancasila sebagai norma dasar paling fundamental sehingga mampu menjadi pandangan hidup, visi bangsa, dasar pijakan hubungan politik dan kehidupan kebangsaan yang lain. Dan ini bersifat tetap yang tidak dapat berubah karena Pancasila merupakan hasil dari kesepakatan kehidupan berbangsa di Indonesia.
Bagi bangsa Indonesia, Pancasila secara yuridis formal merupakan dasar filsafat negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini berarti, dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hal ini termasuk semua peraturan perundangan pemerintahan, penyelenggaraan kekuasaan, sistem demokrasi, dan aspek. Aspek penyelenggaraan negara lainnya. Kedudukan Pancasila ini dapat Dirinci sebagai berikut:
*Sebagai sumber hukum dasar nasional berdasarkan ketetapan MPP No. XVII/MPR/1998.
*.Suasana kebatinan UUD.
* Mewujudkan cita-cita hukum dasar baik tertulis maupun tidak tertulis.
*Mengandung norma-norma yang harus diwujudkan di dalam UUD.
*Merupakan sumber semangat bagi UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 bersama-sama dengan Undang-undang Dasar 1945 diundangkan dalam berita Rey45. Inti Dasapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Inti dari pembukaan UUD ditetap pada hakikatnya terdapat dalam alinea IV. Sebab segala aspek 1945elenggaraan pemerintahan negara yang berdasarkan Pancasila perdapat dalam pembukaan alinea IV. Oleh karena itu justru dalam bermbukaan itulah secara formal yuridis Pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia.
3.Hubungan Pancasila dan UUD 1945 Secara formal
Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar positif. Jadi berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secara formal dapat di simpulkan sebagai berikut: