a.Rumusan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
b.Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan pokok kaidah negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia.
c.Pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah Pancasila adalah tidak tergantung pada Batang Tubuh UUD 1945.
d.Pancasila mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara Republik Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
e.Pancasila sebagai inti pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah dan melekat pada kelangsungan hidup negara Republik Indonesia.
Dengan demikian Pancasila sebagai substansi esensial dari pembukaan dan mendapatkan kedudukan yuridis dalam pembukaan. Perumusan yang menyimpang dari pembukaan tersebut adalah sama halnya dengan mengubah secara tidak sah pembukaan UUD 1945.
4.Hubungan Pancasila dan UUD 1945 secara material
Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan yang bersifat formal juga terdapat hubungan secara material sebagai berikut, Proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah itu tersusunlah piagam Jakarta yang disusun panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.
Berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber tertib hukum tertinggi yang bersumberkan pada Pancasila. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat. Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah negara yang fundamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara Fundamental tersebut adalah Pancasila (Notonagoro, tanpa tahun:40).
Jelas bahwa Pembukaan UUD 1945 sebagai ideologi bangsa tidak hanya berisi Pancasila. Dalam ilmu politik, Pembukaan UUD 1945 tersebut dapat disebut sebagai ideologi bangsa Indonesia. Jadi Pancasila itu disamping termuat dalam pembukaan UUD 1945 (rumusannya dan pokok- pokok pikiran yang terkandung di dalamnya) dijabarkan secara pokok dalam wujud pasal-pasal batang tubuh UUD 1945.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H