Setelah Proklamasi Kemerdekaan, sila pertama Piagam Jakarta dianggap terlalu mengikat bagi umat non-muslim. Oleh karena itu, dilakukanlah perundingan dan akhirnya disepakati perubahan sila pertama menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Pengesahan Pancasila
Pancasila kemudian disahkan sebagai dasar negara Indonesia dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pancasila secara resmi disah kan pada tanggal 18 Agustus 1945
Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai hasil rumusan BPUPKI dan PPKI memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Pancasila menjadi ideologi negara, pandangan hidup bangsa, dan sumber dari segala hukum negara.
Perumusan Pancasila merupakan proses yang panjang dan melibatkan berbagai tokoh bangsa. Pancasila sebagai hasil rumusan tersebut telah menjadi identitas dan jati diri bangsa Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H