- Legal Plurarism
   Legal plularism mengkritik sentralisme hukum yang cenderung monokromatik. Legal plurarism menyoroti kompleksitas dalam bermasyarakat yang memiliki berbagai norma hukum yang berlaku bersamaan. Kritik ini menekankan pada pentingnya memahami dan mengakomodasi berbagai sistem hukum yang ada dalam masyarakat.
- Progressive Law
   Progressive Law mengkritik perkembangan hukum di Indonesia yang dianggap terlalu lambat dan terambat oleh berbagai faktor, seperti ketidaksetaraan sosial dan poitik.Kritik ini lebih menekankan pada perlunya reformasi hukum yang lebih progresif, mwngakomodasi perubahan sosial dan nilai-nilai kemajuan.
Kata Kunci dan Opini Hukum Terhadap Isu-Isu Terkait
- Law adn Social Control
   Menyoroti peran hukum dalam mengendalikan perilaku masyarakat. Opini hukum saya adalah bahwa hukumtidak hanya digunakan sebagai alat untuk menghukum saja, meaikan juga sebagai sarana untuk menjaga ketertiban sosial.
- Law as Tool of Engineering
   Merujuk pada konsep hukum sebagai alat untuk merancang dan mengarahkan perubahan sosial. Opini hukum saya adalah bahwa hukum yang digunakan sebagai alat rekayasa harus didasarkan pada prinsip-prinsi keadilan.
- Socio-Legal Studies
   Menggabungkan aspek-aspek hukum dan sosial daam analisisnya. Opini hukum saya adalah bahwa pendekatan ini memungkinkan pemahaman masyarakat dalam aspek hukum yang lebih baik tentang dampak hukum yang terjadi pada masyarakat.