Terdapat beberapa pilar utama untuk menghasilkan keluarga yang sakinah; Pertama, calon mempelai adalah bibit unggyl (agama, rupa, harta, dan tahta). Kedua, managemen keluarga diatur atas dasar kepentingan suami isteri yabg dipandu dengan kesetiaan dan kepatuhan seorang isteri. Ketiga, selalu bertahkim kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah. Keempat, selalu berhusnudhan dan melihat segala sesuatu dari sisi nikmatnya, kelima, saling berlomba dalam bajikan, maaf-memaafkan dab saling mengakui kesalahan bila memang bersalag. Keenam, suami isteri harus menjadi pendidikan pertama dah utama, teladan, dan idola bagi anak. Ketujuh, menghidupi keluarga dengan rezeki yang halal. Kedelapan, menghiasi rumah tangga dengan sholat, doa, dzikir, bacaan al-quran, puasa, zakat, infaq, dan perbuatan terpuji lainnya. Kesembilan, membentengi keluarga dari ancaman api neraka. Kesepeluh, memilih lembaga pebdidikan anak yang menyajikan dan menjanjikan ilmu, iman dan amal.
   Upaya dalam merevisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan khususnya tentang batas usia perkawinan. Sehingga ada kesamaan dalam segala peraturan perundang-undangab yabg mengatur mengenai batas usia perkawinan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H