Nama : Anna Septianingtyas
NIM Â Â : 212111200
Kelas  : HES 5F
Identitas Artikel
Pengarang : Muhammad Julijanto S.Ag., M.Ag.
Tahun      : 2012
Halaman   : 666-685
Pembahasan:
   Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan atau pernikahan di bawah usia yang direkomendasikan oleh peraturan perundang-undangan.
   Pernikahan dini yang terjadi merupakan akibat dari kecelakaan dalam pergaulan dan muncilnya pergaulan bebas pada generasi muda. Sangat jarang pernikahan dini yang terjadi karena kesadaran dan kedewasaan dalam membangun rumah tangga.
   Dampak dari pernikahan dini bisa menyebabkan kualitas rumah tangga tidak berada pada performa yang unggul baik dari kesehatan produksi, kesiapan psikologis maupun ekonomi keluarga. Hal ini juga bisa menyebabkan perceraian dan terlantarnya kualitas pendiidikan anak jika nanti sudah mempunyai anak. Penyebabnya adalah kematangan dalam berfikir yang kurang, cara penyelesaian masalah yang kurang berpikir panjang, dan emosi juga belum stabil dalam menyelesaikab nasalah rumah tangga yang silih berganti.
   Terdapat beberapa pilar utama untuk menghasilkan keluarga yang sakinah; Pertama, calon mempelai adalah bibit unggyl (agama, rupa, harta, dan tahta). Kedua, managemen keluarga diatur atas dasar kepentingan suami isteri yabg dipandu dengan kesetiaan dan kepatuhan seorang isteri. Ketiga, selalu bertahkim kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah. Keempat, selalu berhusnudhan dan melihat segala sesuatu dari sisi nikmatnya, kelima, saling berlomba dalam bajikan, maaf-memaafkan dab saling mengakui kesalahan bila memang bersalag. Keenam, suami isteri harus menjadi pendidikan pertama dah utama, teladan, dan idola bagi anak. Ketujuh, menghidupi keluarga dengan rezeki yang halal. Kedelapan, menghiasi rumah tangga dengan sholat, doa, dzikir, bacaan al-quran, puasa, zakat, infaq, dan perbuatan terpuji lainnya. Kesembilan, membentengi keluarga dari ancaman api neraka. Kesepeluh, memilih lembaga pebdidikan anak yang menyajikan dan menjanjikan ilmu, iman dan amal.
   Upaya dalam merevisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan khususnya tentang batas usia perkawinan. Sehingga ada kesamaan dalam segala peraturan perundang-undangab yabg mengatur mengenai batas usia perkawinan.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI