Dengan mengikuti Tax Amnesty, harta kekayaannya menjadi sah secara hukum sehingga mereka yang merupakan developer properti akan tenang mengembangkan investasinya di Indonesia.
Bagi yang sudah merepatriasi aset-asetnya, selamat berarti anda telah berkontribusi sebagai pahlawan pembangunan. Kontribusi seluruh elemen masyarakat saat ini diperlukan demi kemajuan bangsa. Dengan membayar pajak yang sah dan sesuai, berarti kita sudah berpartisipasi menasionalisasikan aset bangsa dan mendorong perekonomian Indonesia yang lebih mandiri. Hal ini sepakat dengan cita-cita Pasal 33 UUD 1945 ayat 4, dimana Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
So, sudah saatnya kita semua yang menjadi masyarakat Wajib Pajak untuk berperan aktif dalam memajukan negara Indonesia. Tidak usah muluk-muluk, cukup mendukung kebijakan Pak Jokowi dan Bu Sri Mulyani saja tidak masalah.
Untuk nilai tambahnya, saya melampirkan cuplikan film singkat, supaya film ini menambahkan pemahaman kita sehingga kita menjadi masyarakat yang semakin cerdas.
Salam Indonesia !
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H