Mohon tunggu...
Mbak Celsa
Mbak Celsa Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Soekarno Pemimpin yang revolusioner tapi tidak otoriter Sang proklamator yang tidak koruptor Bermartabat dan tidak memakan uang rakyat Sangat Indonesia-is dan Pancasila-is

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Tax Amnesty, Nasionalisasi Aset Bangsa, dan Kemandirian Ekonomi

6 September 2016   10:04 Diperbarui: 6 September 2016   10:08 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Belakangan ini kebijakan yang dicetuskan oleh Bu Sri Mulyani sempat menghebohkan masyarakat umum, tidak lain tidak mungkin adalah Tax Amnesty. Apa sih yang bisa bikin kebijakan ini heboh, padahal kan bahasannya ya seputar pajak aja, kenapa harus ketakutan dan gembar gembor menyatakan penolakan hingga ada yang bikin tagar #StopBayarPajak ?

Padahal jikalau kita pahami bersama, toh kebijakan ini ga ada ruginya sama sekali buat kita semua. Tax Amnesty atau pengampunan pajak, yang konon udah ada landasan hukumnya (UU No. 11 Tahun 2016) ternyata cukup memberikan manfaat buat negara Indonesia.

Kalau kata pak Jokowi, sebenernya masyarakat kita ini uangnya banyak. Ada yang disimpan dibawah bantal, ada yang disimpan dibawah kasur, ada juga yang disimpan diluar (luar negeri). Saya rasa itu memang faktanya, karena waktu saya beranjak remaja dan dapat THR lebaran, uang selalu ditabung di celengan atau dibawah bantal, soalnya belum mengerti sistem menabung di bank. Semoga ada yang pernah seperti saya pengalaman nabungnya. He..he..

Back to the topic, sebagian besar masyarakat pasti ada yang merasa kalau pengampunan pajak berarti meringankan hukuman para koruptor dan mafia uang. Mereka yang punya uang bermilyar-milyaran dan bertebaran di bank-bank luar negeri, ketika hendak melaporkan harta kekayaannya hanya diberikan kewajiban yang ringan. Maka jangan heran kalau ada yang bertanya-tanya, “dimana keadilan negara kita  ini, kalo kebijakannya saja udah membebani rakyat ?”

Mari kita pahami bersama. Kebijakan pengampunan pajak pada dasarnya merupakan hak, bukan kewajiban. Ingat, hak, bukan kewajiban. Jadi, barangsiapa hendak melaporkan harta kekayaannya, silakan datang ke Kantor Pajak terdekat. Dan yang tidak ingin melaporkan kekayaannya, itu bukan masalah karena apabila masa berlaku UU No. 11 Tahun 2016 sudah habis dan ternyata kepergok memiliki aset kekayaan yang kian menggelembung, tentunya akan dijerat hukum yang berbelit.

Kemudian kebijakan ini menargetkan kepada pengusaha-pengusaha kelas kakap. Tapi tidak ada salahnya kalau diantara kita ada yang memiliki aset kekayaan dan belum terlaporkan di Ditjen Pajak, ikut juga melaporkan harta kekayaan kita. Artinya, masyarakat yang sudah optimis dan yakin asetnya bersih, tidak perlu takut akan kebijakan ini. Ga mungkin kita lagi shopping, ke pantai, cukur rambut, tiba-tiba digrebek karena melakukan penggalapan pajak ^^. Bagi pengemplang pajak yang menyimpan aset-asetnya diluar negeri tentu akan dikenakan tarif tebusan juga, yaitu 2 s.d. 3 persen.

Saya rasa itu sudah cukup adil, karena berbicara tentang keadilan diranah pajak tidak akan ada ujungnya. Pajak pada dasarnya bersifat abstrak, tidak bisa diukur dengan nominal. Jadi sebenarnya adil tidaknya itu tergantung persepsi masing-masing. Daripada mereka nggak melaporkan hartanya sama sekali, lebih baik dilaporkan. Nanti juga pajak tersebut untuk pembangunan infrastruktur yang merata.

Kebijakan Pengampunan Pajak ini juga ternyata cukup banyak manfaatnya lho. Berikut manfaat-manfaat tersebut.

1. Penghapusan pajak yang seharusnya terhutang

Keuntungan pertama yang didapat adalah Wajib Pajak tidak perlu membayarkan jumlah pajak yang seharusnya terhutang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun