Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU HAM) mengatur mengenai penanganan pelanggaran HAM berat, termasuk penghilangan orang secara paksa. Contoh kasusnya pada hal ini adalah penculikan aktivis HAM yang berlangsung selama periode 1997-1998. Beberapa tokoh terkenal yang termasuk korban penculikan aktivis 1998 adalah Wiji Thukul, Marsinah, Munir, Herman Hendrawan, Suyat, dan lain-lain.
Korban-korban tersebut hilang tepat setelah mengikuti aksi 98 yang juga disebabkan oleh krisis moneter pada tahun tersebut. Pada masa ini juga beredar yang namanya Petrus (Penembak Misterius) yang menargetkan orang-orang bertato serta orang-orang yang membicarakan pemerintahan pada zaman soeharto.Â
*Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
diatur dalam Konvensi Genosida 1948 dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia: Konvensi Genosida 1948
Genosida diartikan sebagai tindakan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, atau agama.
Â
*UU No. 26 Tahun 2000
UU ini mengatur tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.Â
Contoh kasusnya adalah genosida yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun dengan dalih merebut tanah yang dijanjikan. Mereka menamakan ini perang. Namun, apa yang dilakukan Israel sudah melanggar Udang-undang perang di dunia yang disebut humaniter
yang di mana tidak boleh menyerang warga sipil, tenaga medis, tahanan perang, kota dan desa, benda cagar budaya, dan bangunan yang mengandung kekuatan berbahaya. Dan masih banyak lagi peraturan perang dunia yang mereka langgar.
c.Faktor-faktor penyebab pelanggaran HAM.