Mohon tunggu...
anlenee_ Is Adlin
anlenee_ Is Adlin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa yang berkecimpung di dunia HAM karena banyaknya hal yang mengusik diri mengenai topik ini.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Implementasi HAM di Masa Modern

25 Desember 2024   10:00 Diperbarui: 24 Desember 2024   19:34 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU HAM) mengatur mengenai penanganan pelanggaran HAM berat, termasuk penghilangan orang secara paksa. Contoh kasusnya pada hal ini adalah penculikan aktivis HAM yang berlangsung selama periode 1997-1998. Beberapa tokoh terkenal yang termasuk korban penculikan aktivis 1998 adalah Wiji Thukul, Marsinah, Munir, Herman Hendrawan, Suyat, dan lain-lain.

Korban-korban tersebut hilang tepat setelah mengikuti aksi 98 yang juga disebabkan oleh krisis moneter pada tahun tersebut. Pada masa ini juga beredar yang namanya Petrus (Penembak Misterius) yang menargetkan orang-orang bertato serta orang-orang yang membicarakan pemerintahan pada zaman soeharto. 

*Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok

diatur dalam Konvensi Genosida 1948 dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia: Konvensi Genosida 1948

Genosida diartikan sebagai tindakan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, atau agama.

 

*UU No. 26 Tahun 2000

UU ini mengatur tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. 

Contoh kasusnya adalah genosida yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun dengan dalih merebut tanah yang dijanjikan. Mereka menamakan ini perang. Namun, apa yang dilakukan Israel sudah melanggar Udang-undang perang di dunia yang disebut humaniter

yang di mana tidak boleh menyerang warga sipil, tenaga medis, tahanan perang, kota dan desa, benda cagar budaya, dan bangunan yang mengandung kekuatan berbahaya. Dan masih banyak lagi peraturan perang dunia yang mereka langgar.

c.Faktor-faktor penyebab pelanggaran HAM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun