Mohon tunggu...
Anja Saniyyah
Anja Saniyyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Hukum Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelaksanaan Tradisi Larangan Pernikahan Ngalor-Ngetan dalam Adat Jawa

5 Juni 2024   05:49 Diperbarui: 5 Juni 2024   06:04 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PELAKSANAAN TRADISI LARANGAN PERNIKAHAN NGALOR-NGETAN DALAM ADAT JAWA

(Studi Kasus Desa Ngabenrejo Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan)

Pernikahan merupakan suatu ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan, untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan keturunan yang dilaksanakan menurut ketentuan syariat islam. Pada dasarnya pernikahan itu ditentukan oleh syara sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah dalam QS An-nissa ayat 3.

Pernikahan dalam islam terdapat larangan-larangan yang menghalangi seseorang untuk menikah, yaitu larangan yang disebabkan karena hubungan darah, hubungan persusuan, hubungan li'an dan perbedaan agama. Kemudian larangan yang disebabkan karena mengawini dua orang saudara dalam satu masa, perempuan dalam ikatan pernikahan dengan laki-laki lain, perempuan yang sedang masa iddah, perempuan yang ditalak tiga, pernikahan orang yang sedang ihram, dan lain sebagainya.

Namun umat Islam khususnya masyarakat Jawa masih sangat patuh dan taat terhadap aturan-aturan dan adat yang berlaku, mereka masih mengikutinya meskipun ada yang sesuai dan ada yang tidak sesuai dengan syariat islam. interaksi antara umat Islam dengan aturan-aturan adat dapat menghasilkan sistem budaya dan berimplikasi pada kehidupan nyata, misalnya dalam pernikahan. Di mana dampak dari pengaruh luar itu dapat menyebabkan adanya larangan pernikahan di dalam masyarakat tertentu.

Alasan saya memilih judul skripsi ini, karena berhubungan dengan program studi yang saya tekuni saat ini. hal tersebut penting bagi saya karena membantu saya untuk mengaplikasikan pengetahuan yang saya dapat selama perkuliahan dalam konteks yang relevan. Dan juga skripsi ini dapat memberikan pemahaman lebih dalam terkait tradisi dan kepercayaan masyarakat.

Pembahasan Hasil Review

Skripsi dengan judul "Pelaksanaan Tradisi Larangan Pernikahan Ngalor-Ngetan Dalam Adat Jawa" (Studi Kasus Desa Ngabenrejo Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan) oleh Dyah Setyaningrum. Skripsi dari UIN Raden Mas Said Surakarta tahun 2021, skripsi ini membahas mengenai kepercayaan warga Desa Ngabenrejo terhadap larangan pernikahan Ngalor-Ngetan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan (field research), dimana peneliti terjun langsung ke lapangan atau masyarakat untuk memperoleh data akurat mengenai permasalahan larangan perkawinan Ngalor-Ngetan tersebut.

Penulis merumuskan beberapa masalah yang meliputi Bagaimana Faktor yang mendukung adanya tradisi larangan pernikahan Ngalor-Ngeton yang ada di Desa Ngabenrejo Kecamatan Grobogan kabupaten Grobogan, bagaimana pandangan masyarakat tentang tradisi larangan pernikahan Ngolor-Ngetan yang ada di Desa Ngaberejo kecamatan Grobogan kabupaten Grobogan, bagaiamana perubahan perilaku masyarakat terhadap Praktik pelaksanaan larangan pernikahan Ngalor-Ngetan Desa Ngabenrejo Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan.

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dari pandangan sejumlah masyarakat terhadap larangan pernikahan Ngelor-Ngetan tidak ada yang menyalahkan dan memusyrikan tradisi tersebut. Semua saling menghormati dari segi golongan masyarakat yang percaya, tidak percaya dan bersikap menghormati.

Pernikahan ialah ikatan lahir batin antara sesorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Di mana di dalam realita kehidupan masyarakat Indonesia khususnya tanah jawa yang notabenenya sangat terkenal dengan tradisi, adat, dan budaya yang begitu kuat dan mengakar dan sampai saat ini masih dilestarikan dan sangat dihormati dari generasi ke generasi yaitu salah satunya tradisi larangan pernikahan Ngalor-Ngetan.

Jika dilihat dari tinjauan filosofinya, konsep perkawinan memiliki makna dan kreteria berbeda-beda dalam pelaksaannya, meskipun tidak ada aturan dalam hukum Islam, namun adanya tradisi disuatu daerah merupakan bentuk penghormatan terhadap peninggalan nenek moyang yang juga mempunyai dasar ketentuan ketuhanan, yakni agar perkawinan tersebut dapat terhindar dari suatu mara bahaya maupun malapetaka.

Pernikahan adat Jawa merupakan sinkretisme pengaruh adat Hindu dan Islam. Dalam adat Jawa sajen hitungan pantangan dan mitos-mitos masih sangat mengakar. Bagi penduduk Jawa mereka yang masih berpegang teguh dengan adat, di mana peran orang tua dalam aktivitas pernikahan tidak dapat ditinggalkan. Dasar yang diperoleh orang tua untuk menentukan atau memilih jodoh bagi anaknya pada umumnya merupakan pantangan-pantangan atau larangan-larangan pernikahan. Pantangan atau larangan dalam masyarakat Jawa sudah menjadi hukum adat yang berlaku di masyarakat. barang siapa tidak melakukan hal tersebut maka akan mendapatkan sanksi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.

Ada beberapa larangan atau pantangan menikah dalam tradisi Jawa. Salah satunya yaitu larangan pernikahan ngalor ngetan yang terjadi di Desa Ngabenrejo. Di mana bagi laki-laki yang ingin menikah tetapi kemudian arah rumahnya dan rumah calon pasangannya ngalor ngetan untuk tidak meneruskan pernikahan tersebut. Dikarenakan menurut adat Jawa khususnya di Desa Ngabenrejo seorang laki-laki yang ingin menikah dengan perempuan tapi arah rumahnya Ngalor-Ngetan sangat dilarang, dan barang siapa yang melanggarnya akan mendapat musibah atau malapetaka.

Menurut Mbah Nurtam, seorang Pujangga Desa, larangan pernikahan Ngalor-Ngetan ini dipercaya memiliki efek negatif jika dilanggar. Masyarakat setempat telah menyaksikan sendiri adanya musibah dan rintangan yang dialami oleh pasangan yang melanggar larangan ini. Oleh karena itu, larangan ini dianggap penting untuk dihindari agar tidak mengalami kesulitan dalam kehidupan pernikahan.

Pendapat-pendapat dari Mbah Kumirah, Rakiyono, Ahmad Khafidz, Edi Prasetyo, Siswanto, Wulandari, dan Haryanti juga mengungkapkan pemahaman dan pandangan mereka terhadap larangan pernikahan Ngalor-Ngetan. Mereka menekankan pentingnya menghormati tradisi nenek moyang dan mematuhi larangan tersebut untuk menghindari musibah dan malapetaka.

Beberapa faktor yang mendukung adanya tradisi larangan pernikahan Ngalor-Ngetan di Desa Ngabenrejo juga dijelaskan disini, yaitu:

  • Kepercayaan masyarakat Desa Ngabenrejo mengenai adat larangan Pernikahan Ngalor-Ngetan yang berlaku dari dulu hingga sekarang.
  • Terjadinya malapetaka yang tidak diingankan, yaitu berupa kematian dari salah seorang mempelai yang melaksanakan perkawinan Ngalor- Ngetan atau yang tidak mematuhi larangan tersebut.
  • Terjadinya musibah berupa penyakit yang akan menimpa mempelai, orang terdekat bahkan orang tua.
  • Terjadinya kesialan yang menimpa keluarga dan kerabat dekat mempelai yang melaksanakan perkawinan, khususnya dari keluarga laki-laki

Bahwa dalam aturan masyarakat Desa Ngaberejo walapun secara syarat dan rukun pernikahan sudah terpenuhi, akan tetapi jika arah letah rumah calon laki-laki dan perempuan Ngalor- Ngetan menjadi suatu problem untuk melanjutkan pernikahannya atau tidak. Jika dilanjutkan pernikahnnya masyarakat khawatir akan terjadi hal yang negatif menimpa keluarga yang menikah tersebut.

Dalam Al-Qur'an sendiri bahwasanya jika kita meyakini terhadap sesuatu maka kejadian tersersebut akan terjadi pada diri kita, seperti halnya dengan larangan pemikahan Ngalor-Ngetan sendiri, jika kita meyakini melakukannya pernikahan akan mendapat musibah maka kita akan mendapat musibah tersebut.

Mengenai kematian yang akan didapatkan ketika melakukan pernikahan tersebut bahwa di dalam al-Qur'an juga bahwa kematian adalah nasib akhir setiap yang hidup, tidak ada yang kekal kecuali hanya Allah SWT Dzat yang maha mempunyai kebesaran dan kemuliaan.

Faktor yang mendukung adanya tradisi larangan pernikahan Ngalor- Ngetan yaitu perhitungan dalam menentukan calon pengantin di mana menurut keyakinan terdahulu atau sesepuh di mana tradisi ini akan tetap dan selalu dilestarikan dan dilakukan secara turun- temurun kepada generasi seterusnya, dan juga merujuk pada kebiasaan yang terjadi di masyarakat. Karena memiliki pedoman jika tradisi tersebut dilanggar maka akan terjadi musibah dan malapetaka yang terjadi pada pelaku pernikahan Ngalor-Ngetan, maka untuk menghindari hal yang tidak diinginkan lebih baik dicegah dan dibatalkan.

Pandangan masyarakat tentang tradisi larangan pernikahan Ngalor- Ngetan yang ada di Desa Ngaberejo kecamatan Grobogan kabupaten Grobogan mayoritas masyarakat yang patuh dan mempercayai adanya pantangan pernikahan Ngalor-Ngetan serta dilihat dari pandangan zaman yang selalu mengalami perkembangan pola pikir, tidak dapat dipungkiri kiranya sebagian masyarakat juga ada yang tidak melaksanakan adat tersebut dan tetap yakin tidak akan terjadi apa-apa pada keluarganya

Perubahan perilaku masyarakat dalam menanggapi tradisi larangan pernikahan Ngalor-Ngetan terbagi menjadi tiga golongan yaitu golongan pertama masyarakat yang mempercayai adanya kepercayaan larangan pernikahan Ngalor-Ngetan. Golongan kedua masyarakat yang menghormati adanya tradisi Larangan pernikahan Ngalor-Ngetan Dan yang ketiga golongan masyarakat yang tidak percaya dengan adanya mitos karma yang ada pada tradisi yang melanggar pernikahan Ngalor-Ngetan.

Rencana skripsi yang akan saya tulis

Saya tertarik untuk membahas mengenai keterkaitan antara adat, nilai budaya dan agama yang diterapkan dalam kehidupan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun