Perubahan perilaku masyarakat dalam menanggapi tradisi larangan pernikahan Ngalor-Ngetan terbagi menjadi tiga golongan yaitu golongan pertama masyarakat yang mempercayai adanya kepercayaan larangan pernikahan Ngalor-Ngetan. Golongan kedua masyarakat yang menghormati adanya tradisi Larangan pernikahan Ngalor-Ngetan Dan yang ketiga golongan masyarakat yang tidak percaya dengan adanya mitos karma yang ada pada tradisi yang melanggar pernikahan Ngalor-Ngetan.
Rencana skripsi yang akan saya tulis
Saya tertarik untuk membahas mengenai keterkaitan antara adat, nilai budaya dan agama yang diterapkan dalam kehidupan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H