Penulis menyusun buku ini secara sistematis dan membagi kajian pembahasan menjadi enam bab pembahasan beserta dengan pendahuluan serta penutup buku. sistematika penulisan buku ini adalah meliputi beberapa hal sebagai berikut.
Pertama merupakan pendahuluan dari penelitian ini. Kedua, berisikan mengenai legislasi hukum Islam dan modernisasi yang menggambarkan saling keterpengaruhan hukum Islam dengan tema-tema atau isu-isu modernisasi. Ketiga, berisikan tentang Sejarah Perkembangan Hukum Keluarga di negara-negara muslim modern. Bagian ini adalah dasar pengkajian dan pengembangan hukum Islam mengikuti dari perubahan yang berasal dari Al-Qur'an dan Sunnah. Kemudian menelisik sejarah pembaharuan hukum Keluarga di negara muslim modern mulai dari sejarah awal Islam sampai fenomena abad 20 di dunia muslim. Hal ini penting sebagai sketsa awal untuk melihat kerangka historis perjalanan perkembangan hukum Islam secara menyeluruh. Keempat, mengeksplorasi tentang berbagai anasir baik normatif maupun sosial yang melahirkan adanya ragam proses pengembangan hukum keluarga di antara perundang-undangan negara-negara muslim modern. Materi hukum keluarga tersebut baik dalam hukum perkawinan maupun kewarisan. Hal ini juga terdeteksi dari ragam argumentasi dan pengaturan alur dalam pengembangan hukum keluarga di berbagai negara muslim modern. Kelima, menggambarkan bangunan tipologis perundang-undangan hukum keluarga di negara-negara muslim modern dalam merespon arus ataupun pengaruh modernisasi. Bagian ini memberikan bukti yang mengarah pada terjadinya perbedaan yang mencolok dalam pengembangan hukum keluarga di berbagai negara muslim modern. Dan yang terakhir adalah penutup.
Pembahasan Â
Kajian secara umum tentang hukum keluarga di negara muslim modern, dapat dipolakan dalam empat kriteria. Diantaranya, Berbagai referensi yang membahas secara umum pada semua negara muslim modern berikut hukum keluarganya, referensi yang membahas sebagian negara muslim modern dan sebagian isi perundangannya, referensi yang membahas hanya satu negara dan subjek tertentu dari negara tersebut, dan referensi yang membahas satu tema atau subyek tertentu yang melingkupi berbagai hukum keluarga negara muslim modern.
Keragaman perundang-undangan hukum keluarga di negara-negara muslim modern tidak terbantahkan karena beberapa hal. Pertama, sebab keragaman dalam tujuan atau proses pembaruan hukum keluarga di setiap negara muslim. Ragam tujuan pembaruan hukum berupa upaya unifikasi hukum baik hukum nasional yang pluralistik, unifikasi hukum aliran syiah, sunni, unifikasi hukum antar mazhab fikih dan unifikasi hukum dalam internal mazhab. Begitu juga tujuan pembaruan hukum dalam konteks peningkatan status wanita dan adanya tuntutan zaman. Adapun sebab keragaman metode yang dipakai dalam merumuskan perundang-undangan hukum keluarga di negara-negara muslim modern. Ragam metode itu bersifat intradoktrinal reform dan ekstradoktrinal reform. Intradoktrinal reform dalam bentuk alternasi madhabi seperti talfiq dan tahyir, siyasah syariyyah dan lain sebagainya. Sedangkan metode ekstradoktrinal reform dalam bentuk upaya reinterpretasi teks-teks hukum baik Al-Qur'an maupun Sunnah. Dan yang terakhir yaitu sebab keragaman dalam aplikasi materi perundang-undangan hukum keluarga negara muslim modern. Ragam aplikasi materi ini berupa ketentuan minimal usia menikah, wali nikah, poligami, perceraian di depan pengadilan, pencatatan perkawinan, anak angkat, dan pembagian waris.
Hukum Islam dalam arti fikih pada dasarnya merupakan formulasi salah satu aspek ajaran Islam yang paling dikenal di kalangan masyarakat. Hukum Islam dalam arti fikih ini menjadi unsur normatif dalam penataan kehidupan bermasyarakat. Dinamika dan keanekaragaman fikih menjadi norma yang mencakup hubungan antarmanusia secara individual dan tata hubungan antara pemimpin dengan yang dipimpin, paling tidak fikih menjadi jalan yang mengatur kehidupan manusia dengan berbagai aspeknya sebagai penjabaran dari al Qur'an dan Hadist yang bersifat ijmali dan asasi.
Salah satu aspek penataan kehidupan tersebut disusun dalam suatu sistem pemerintahan yang mencakup berbagai fungsi dan organ negara. Cakupan administrasi pemerintahan itu didasarkan kepada alokasi otoritas negara dalam penataan, penyelenggaraan, dan pelayanan publik yakni al shultan al tanfidziyah. Transformasi Hukum Islam ke dalam sistem hukum suatu negara itu terjadi ketika tatanan hukum Islam bersamaan dengan hukum yang lain seperti hukum barat dan hukum adat menjadi bahan dari produk legislasi nasional. Di mana dalam prosesnya dilandaskan atas landasan konstitusional dan juga diarahkan sesuai dengan tuntunan perubahan sosial.
Dari hasil kajian dalam buku ini, perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut berkaitan dengan beberapa hal, di antaranya yaitu: pertama, dalam konteks yang lebih luas terjadi keragaman penerapan ketentuan materi hukum keluarga di perundang-undangan negara muslim modern. Hal ini menunjukkan adanya suatu pilihan pengembangan hukum keluarga di era mendatang yang pastinya disesuaikan dengan tipe dan pola yang berkembang di Indonesia. Kedua, perlu adanya ikhtiar lebih dalam konteks mengembangkan berbagai tawaran metod's dalam upaya untuk mengembangkan hukum keluarga di era modern. Hal ini merupakan sebuah keniscayaan akan perkembangan manusia dan peradabannya. Artinya metode-metode yang selama ini berkembang terasa ketinggalan dengan arus peradaban yang semakin meluas dan global. Ketiga, bagi para pemangku kebijakan khususnya dalam konteks Indonesia, perlu disadari isu dan arus modernisasi terasa dekat dan hal ini tentu sangat memengaruhi dalam konteks hukum keluarga yang terepresentasi dalam aturan perundangan. Artinya upaya untuk menciptakan kepastian hukum dan harmonisasi sosial dalam konteks tata hukum menjadi penting. Misalnya adanya reward and punishment bagi pelanggar hukum keluarga pantas untuk menerima implikasi dan dampaknya dengan lebih ketat dan menjerakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H