Mohon tunggu...
Anja Saniyyah
Anja Saniyyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Hukum Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Keluarga - Potret Keragaman Perundang-undangan Di Negara-negara Muslim Modern

2 Juni 2024   10:52 Diperbarui: 2 Juni 2024   11:04 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Book Review

Hukum Keluarga -- Potret Keragaman Perundang-Undangan Di Negara-Negara Muslim Modern Karya Dr. Miftahul Huda, M.Ag.

Reviewer : Anja Saniyyah (222121078)

Abstrak: 

Pernikahan merupakan suatu peristiwa sakral yang terjadi nyaris kepada seluruh manusia. Melalui proses inilah manusia dapat melestarikan jenisnya, memenuhi kebutuhan biologis serta mendapatkan ketentraman sacara psikologis. Setiap agama, bahkan suku memiliki hukum pernikahannya masing-masing. Beberapa memiliki kesamaan, namun tidak sedikit pula yang berbeda. Bahkan dalam satu agama yang sama terdapat hukum pernikahan yang berbeda-beda antar madzhab. Demi menjamin kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan, tidak sedikit negara yang mengatur perihal pernikahan dalam peraturan perundang-undangannya. Beberapa negara muslim besar di dunia terbukti menganggap pernikahan sebagai sesuatu yang sangat penting untuk diatur, meski diklaim disusun berdasarkan hukum Islam, namun tidak serta merta undang-undang tersebut seragam dan serupa. Selain karena perbedaan madzhab yang mayoritas dianut, kondisi sosial masyarakat juga diakui menjadi pertimbangan terjadinya ketidak- seragaman tersebut.

Melalui buku ini, penulis menjabarkan kebijakan negara-negara muslim dalam meramu hukum pernikahan di negaranya. Pembaca dapat menemukan karakteristik hukum pernikahan pada negara-negara tersebut. Seperti perbedaan dalam masalah pengaturan poligami tidak luput dari pengamatan penulis. Bagi penerbit, buku ini merupakan bahan untuk refleksi bersama atas keberlakuan hukum pernikahan di Indonesia.

Pendahuluan 

Buku ini membahas mengenai peraturan-peraturan hukum keluarga yang berlaku di negara-negara Muslim modern. Selanjutnya mengenai buku ini adalah menyajikan potret keragaman perundang-undangan di negara-negara Muslim modern, sehingga pembaca dapat memahami perbedaan dan kesamaan dalam aturan hukum keluarga di berbagai negara Muslim modern. Serta buku ini juga memberikan penjelasan yang cukup lengkap dan mendalam mengenai peraturan-peraturan hukum keluarga di negara-negara Muslim modern, sehingga dapat dijadikan sebagai acuan bagi pembaca yang ingin memperdalam pengetahuan mereka tentang hukum keluarga di negara-negara Muslim modern. Namun, buku ini hanya membahas peraturan-peraturan hukum keluarga yang berlaku di beberapa negara Muslim modern, sehingga pembaca tidak akan mendapatkan gambaran yang lengkap mengenai hukum keluarga di seluruh negara Muslim.

Buku ini dapat menjelaskan kecenderungan umum, pola, argumen, kerangka pikir yang melandasi munculnya berbagai pengembangan hukum keluarga. Kajian ini adalah berisi studi pustaka (library research) dan digolongkan pada penelitian hukum Islam normatif, dikarenakan obyek kajian buku ini adalah undang-undang. Mengingat buku ini adalah meneliti undang-undang maka teknik penggalian (pengumpulan) data memakai cara "dokumentasi atas perundang-undangan" yaitu berusaha memilih dan memilah data dari berbagai referensi yang searah dengan objek kajian yang kemudian meneliti isi undang-undang modern dari negara muslim tersebut dengan mendalam dan filosofis.

Buku ini memakai analisa isi, yang menggunakan perpaduan antara tematik dan holistik. Artinya bahwa dalam memahami teks UU dilakukan dengan jalan pemahaman yang menyatu dan terpadu dalam satu tema, kemudian hasil temuan dari kajian tersebut diselaraskan dengan konsep dasar Islam yang terkandung dalam nash Al Qur'an dan Hadist yang dipahami secara holistik. Untuk lebih menajamkan dalam proses analisanya, maka penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan dikawal dengan metode hermeneutik yang berasal dari kajian filsafat, mengingat buku ini akan meneliti teks peraturan perundangan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal ini penting sebagai upaya mendekati kajian yang bersifat normatif-yuridis sekaligus historis sosiologis. Analisa data yang digunakan, yaitu memakai redukasi, display, dan verifikasi serta kesimpulan.

Sumber primer dari buku ini adalah undang-undang hukum keluarga di negara-negara muslim modern yang diwakili sembilan negara muslim modern. Untuk memperoleh informasi terbaru tentang hukum keluarga di Negara muslim modern, buku ini akan mengeksplorasi data-data penting di internet. Data tersebut penting untuk memahami keadaan sosial politik ekonomi yang mengitari personal status dan respon terhadapnya. Di sisi lain, untuk memahami metodologi penetapan hukum, buku ini memakai pendekatan komparatif dengan cara mengkaji beberapa pasal dengan membandingkannya dengan buku-buku fikih dalam beberapa madzhab dan menganalisa metode yang digunakan di satu sisi, dan antar hukum keluarga di negara muslim modern di sisi yang lain.

Penulis menyusun buku ini secara sistematis dan membagi kajian pembahasan menjadi enam bab pembahasan beserta dengan pendahuluan serta penutup buku. sistematika penulisan buku ini adalah meliputi beberapa hal sebagai berikut.

Pertama merupakan pendahuluan dari penelitian ini. Kedua, berisikan mengenai legislasi hukum Islam dan modernisasi yang menggambarkan saling keterpengaruhan hukum Islam dengan tema-tema atau isu-isu modernisasi. Ketiga, berisikan tentang Sejarah Perkembangan Hukum Keluarga di negara-negara muslim modern. Bagian ini adalah dasar pengkajian dan pengembangan hukum Islam mengikuti dari perubahan yang berasal dari Al-Qur'an dan Sunnah. Kemudian menelisik sejarah pembaharuan hukum Keluarga di negara muslim modern mulai dari sejarah awal Islam sampai fenomena abad 20 di dunia muslim. Hal ini penting sebagai sketsa awal untuk melihat kerangka historis perjalanan perkembangan hukum Islam secara menyeluruh. Keempat, mengeksplorasi tentang berbagai anasir baik normatif maupun sosial yang melahirkan adanya ragam proses pengembangan hukum keluarga di antara perundang-undangan negara-negara muslim modern. Materi hukum keluarga tersebut baik dalam hukum perkawinan maupun kewarisan. Hal ini juga terdeteksi dari ragam argumentasi dan pengaturan alur dalam pengembangan hukum keluarga di berbagai negara muslim modern. Kelima, menggambarkan bangunan tipologis perundang-undangan hukum keluarga di negara-negara muslim modern dalam merespon arus ataupun pengaruh modernisasi. Bagian ini memberikan bukti yang mengarah pada terjadinya perbedaan yang mencolok dalam pengembangan hukum keluarga di berbagai negara muslim modern. Dan yang terakhir adalah penutup.

Pembahasan  

Kajian secara umum tentang hukum keluarga di negara muslim modern, dapat dipolakan dalam empat kriteria. Diantaranya, Berbagai referensi yang membahas secara umum pada semua negara muslim modern berikut hukum keluarganya, referensi yang membahas sebagian negara muslim modern dan sebagian isi perundangannya, referensi yang membahas hanya satu negara dan subjek tertentu dari negara tersebut, dan referensi yang membahas satu tema atau subyek tertentu yang melingkupi berbagai hukum keluarga negara muslim modern.

Keragaman perundang-undangan hukum keluarga di negara-negara muslim modern tidak terbantahkan karena beberapa hal. Pertama, sebab keragaman dalam tujuan atau proses pembaruan hukum keluarga di setiap negara muslim. Ragam tujuan pembaruan hukum berupa upaya unifikasi hukum baik hukum nasional yang pluralistik, unifikasi hukum aliran syiah, sunni, unifikasi hukum antar mazhab fikih dan unifikasi hukum dalam internal mazhab. Begitu juga tujuan pembaruan hukum dalam konteks peningkatan status wanita dan adanya tuntutan zaman. Adapun sebab keragaman metode yang dipakai dalam merumuskan perundang-undangan hukum keluarga di negara-negara muslim modern. Ragam metode itu bersifat intradoktrinal reform dan ekstradoktrinal reform. Intradoktrinal reform dalam bentuk alternasi madhabi seperti talfiq dan tahyir, siyasah syariyyah dan lain sebagainya. Sedangkan metode ekstradoktrinal reform dalam bentuk upaya reinterpretasi teks-teks hukum baik Al-Qur'an maupun Sunnah. Dan yang terakhir yaitu sebab keragaman dalam aplikasi materi perundang-undangan hukum keluarga negara muslim modern. Ragam aplikasi materi ini berupa ketentuan minimal usia menikah, wali nikah, poligami, perceraian di depan pengadilan, pencatatan perkawinan, anak angkat, dan pembagian waris.

Hukum Islam dalam arti fikih pada dasarnya merupakan formulasi salah satu aspek ajaran Islam yang paling dikenal di kalangan masyarakat. Hukum Islam dalam arti fikih ini menjadi unsur normatif dalam penataan kehidupan bermasyarakat. Dinamika dan keanekaragaman fikih menjadi norma yang mencakup hubungan antarmanusia secara individual dan tata hubungan antara pemimpin dengan yang dipimpin, paling tidak fikih menjadi jalan yang mengatur kehidupan manusia dengan berbagai aspeknya sebagai penjabaran dari al Qur'an dan Hadist yang bersifat ijmali dan asasi.

Salah satu aspek penataan kehidupan tersebut disusun dalam suatu sistem pemerintahan yang mencakup berbagai fungsi dan organ negara. Cakupan administrasi pemerintahan itu didasarkan kepada alokasi otoritas negara dalam penataan, penyelenggaraan, dan pelayanan publik yakni al shultan al tanfidziyah. Transformasi Hukum Islam ke dalam sistem hukum suatu negara itu terjadi ketika tatanan hukum Islam bersamaan dengan hukum yang lain seperti hukum barat dan hukum adat menjadi bahan dari produk legislasi nasional. Di mana dalam prosesnya dilandaskan atas landasan konstitusional dan juga diarahkan sesuai dengan tuntunan perubahan sosial.

Dari hasil kajian dalam buku ini, perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut berkaitan dengan beberapa hal, di antaranya yaitu: pertama, dalam konteks yang lebih luas terjadi keragaman penerapan ketentuan materi hukum keluarga di perundang-undangan negara muslim modern. Hal ini menunjukkan adanya suatu pilihan pengembangan hukum keluarga di era mendatang yang pastinya disesuaikan dengan tipe dan pola yang berkembang di Indonesia. Kedua, perlu adanya ikhtiar lebih dalam konteks mengembangkan berbagai tawaran metod's dalam upaya untuk mengembangkan hukum keluarga di era modern. Hal ini merupakan sebuah keniscayaan akan perkembangan manusia dan peradabannya. Artinya metode-metode yang selama ini berkembang terasa ketinggalan dengan arus peradaban yang semakin meluas dan global. Ketiga, bagi para pemangku kebijakan khususnya dalam konteks Indonesia, perlu disadari isu dan arus modernisasi terasa dekat dan hal ini tentu sangat memengaruhi dalam konteks hukum keluarga yang terepresentasi dalam aturan perundangan. Artinya upaya untuk menciptakan kepastian hukum dan harmonisasi sosial dalam konteks tata hukum menjadi penting. Misalnya adanya reward and punishment bagi pelanggar hukum keluarga pantas untuk menerima implikasi dan dampaknya dengan lebih ketat dan menjerakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun