1. Kurikulum Merdeka bersifat opsional
Dalam hal ini pemerintah ingin menegaskan bahwa sekolah memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengembangkan kurikulum yang sesuai kebutuhan siswa dan konteks masing-masing ada di tangan sekolah.Â
Kurikulum Merdeka bersifat opsional juga dapat diartikan yaitu di tahun 2022 sekolah masih diberikan kebebasan untuk memilih apakah menggunakan Kurikulum Merdeka atau kurikulum 13 (K13) atau Kurikulum Darurat.Â
Jadi sampai saat ini kurikulum merdeka bukan merupakan kewajiban. Akan tetapi pemerintah menargetkan pada tahun 2024 semua sekolah sudah diwajibkan untuk menggunakan Kurikulum Merdeka ini sebagai pengganti Kurikulum 13 (K13) di seluruh satuan pendidikan Indonesia.
2. Struktur Kurikulum
Kelebihan kurikulum merdeka adalah struktur kurikulum yang didasari berbasis kompetensi, pembelajaran yang fleksibel, dan karakter Pancasila. Berikut adalah beberapa prinsip pengembangan struktur Kurikulum Merdeka yang membuat jadi berbdeda dari kurikulum sebelumnya.
- Struktur kurikulum minimum ditetapkan oleh pemerintah pusat. Namun, satuan pendidikan dapat mengembangkan program dan kegiatan-kegiayan tambahan yang dapat disesuaikan dengan visi, misi, dan sumber daya yang ada di lingkungan sekolah
- Otonomi yaitu kurikulum memberi kemerdekaan pada satuan pendidikan dan guru untuk merancang proses dan materi pembelajaran yang relevan dan kontekstual sesuai dengan kondisi siswa dan lingkungan sekolah
- Sederhana yaitu perubahan dari kurikulum sebelumnya dibuat seringkas mungkin, namun tetap memiliki beberapa perubahan diantaranya tujuan, arah perubahan, dan rancangannya dibuat jelas sehingga mudah dipahami sekolah dan pemangku kepentingan agar dalam pengimplementasiannya dapat memudahkan pendidik atau pengajar.
- Gotong Royong dalam hal ini memiliki arti pengembangan kurikulum dan perangkat ajar adalah hasil kolaborasi dari berbagai pihak yang berkaitan tentang perkembangan dunia pendidikan, di antaranya Kemendikbud, Kementerian Agama, universitas, sekolah, dan lembaga pendidikan lainnya dengan tujuan terciptanya kurikulum yang dapat membawa pendidikan Indonesia ke arah yang lebih baik.
3. Efisiensi Waktu Belajar
Untuk total jam pelajaran tidak ada perubahan secara siginifikan. Hanya saja jam pelajaran untuk setiap muatan pelajaran dapat dialokasikan untuk dua kegiatan pembelajaran diantaranya pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran kokurikuler.Â
Pada kurikulum 2013 menggunakan satuan minggu, sehingga tidak cukup memberikan ruang bagi satuan pendidikan untuk mengatur pelaksanaan  dalam memenuhi tujuan yang ingin dicapai dalam setiap muatan pelajarannya. Hal ini berdampak bagi jam belajar mengajar menjadi terlalu padat.Â
Sedangkan di Kurikulum Merdeka, untuk penetapan jam pelajaran di buat per tahun. Hal itu, disebabkan agar sekolah bisa melakukan inovasi dalam menyusun kurikulum pembelajarannya. Harapannya prinsip student centered learning dapat terealisasi, dalam kurikulum baru ini.Â
Jika menghitung jam pelajaran kegiatan belajar rutin di kelas (intrakurikuler) saja, memang seolah-olah jamnya berkurang dibandingkan dengan kurikulum2013. Namun, selisih jam pelajaran tersebut akan dialokasikan untuk pembelajaran kokurikuler yang sesuai dengan pilihan sekolah.