Kenaikan tersebut akan diberlakukan kepada calon jamaah yang akan mendaftar pasca terbitnya Dekrit KSA.
Selanjutnya Travel Penyelenggara Umroh juga melakukan penyesuaian harga komponen visa umroh kepada jamaah umroh yang sudah terdaftar baik yang baru bayar uang muka maupun yang sudah melunasi. Biaya tambahan yang dipungut cukup beragam, berikut ini datanya:
- 1,7% PPIU memungut biaya tambahan visa sebesar Rp. 100.000 - Rp. 400.000
- 10,2% PPIU memungut biaya tambahan visa sebesar Rp. 500.000 - Rp. 1000.000
- 16,9% PPIU memungut biaya tambahan visa sebesar Rp. 1.100.000 - 1.200.000
- 9,3% PPIU memungut biaya tambahan visa sebesar Rp. 1.300.000 -1.400.000
- 14,4% PPIU memungut biaya tambahan visa sebesar Rp. 1.500.000 - 1.700.000
- 25,4% PPIU memungut biaya tambahan visa sebesar Rp. 1.800.000 - Rp. 2.000.000
- 12,7% PPIU memungut biaya tambahan visa lebih dari Rp. 2.000.000
- 9,3% PPIU tidak membebani tambahan biaya umroh terhadap jamaah yang sudah daftar
Prediksi Jumlah Jamaah Umroh Indonesia Tahun 1441 H
Dampak lain dari kebijakan KSA tersebut adalah mempengaruhi jumlah masyarakat muslim Indonesia untuk melaksanakan ibadah umroh pada tahun 1441, berikut ini prediksi Penyelenggara Umroh Indonesia terhadap jumlah muslim Indonesia yang akan berumroh tahun ini:
Kemudian 54,2% memprediski bahwa jumlahnya akan turun dibanding tahun sebelumnya dan 28,8% memprediksi bahwa jumlah jamaah umroh tahun 1441 H realtif sama dengan jumlah jamaah umroh Indonesia pada tahun sebelumnya.
Tindakan yang Harus Diambil
Selanjutnya saat ditanya, tindakan apa yang harus diambil oleh Pemerintah Indonesia dan Penyelenggara Umroh di Indonesia atas Dekrit KSA tersebut, Â ada berbagai macam jawaban yang muncul dari PPIU, diantaranya:
- Harus di lakukan revisi lagi
- Ikuti Saja aturanya
- Jangan menaikan biaya visa tapi progresif dihapuskan
- Kasian buat jamaah yang baru pertama umroh
- Kembalikan ke progresif saja
- Kemenag kemanaaaa?
- Melakukan Negosiasi
- Melakukan protes terhadap kebijakan tersebut
- Meminta penurunan biaya tambahan Visa
- Menerima dengan lapang dada kebijakan tersebut
- Mengkaji lagi agar tercapai kenyamanan dan keselarasan antara pemerintah dan ppiu
- Minta ditinjau besaranya
- Minta supaya dibuat kebijakan yang meringankan calon tamu Allah
- Peninjauan kembali atas kebijakan KSA perihal kenaikan harga visa dll. Kita punya jamaah yang banyak dalam 1 musim. Harusnya kita punya bargaining position atas hal ini.Â
- Perlu di kaji ulang kenaikannya dan tidak langsung dinaikan semua, perlu tahapan tahapan
- Tentu pemerintah tidak bisa menolak karena harus menghormati peraturan negara lain, tapi Assosiasi dan ormas Islam harus menolaknya.
Berdasarkan data data di atas maka bisa disimpulkan bahwa Dekrit Kerajaan Saudia Arabia dinilai negatif oleh sebagian besar Penyelenggara Umroh di Indonesia.  Dan berharap kebijakan tersebut ditinjau ulang hingga tidak memberatkan Travel Penyelenggara Umroh dan umat islam yang akan melaksanakan Ibadah Umroh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H