Baru baru ini, tepatnya tanggal 09 September lalu Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan Dekrit sebagai bagian dari visi Arab Saudi untuk memfasilitasi kedatangan muslim dari seluruh dunia guna menunaikan ibadah haji dan umrah.Â
Salah satu Imbas Dekrit tersebut adalah penghapusan visa progresif SAR 2.000 Â dan kenaikan biaya komponen visa umroh.
Dengan kebijakan tersebut berarti tidak ada lagi biaya visa progresif SAR 2.000 bagi umat islam yang akan melaksanakan ibadah umroh berulang kali. Hal ini disambut positif oleh calon jamaah umroh yang setiap tahun berangkat umroh.
Di lain hal, ada biaya baru yang muncul, berdasarkan surat Himpunan Penyelenggara Umroh dan Haji (HIMPUH) No: 1002/DP/HIMPUH/IX/2019 point 4 yang berbunyi:
"Berdasar regulasi baru ini maka yang terjadi adalah kenaikan komponen biaya umroh minimal sebesar SAR 498,19 dengan rincian" :
- Biaya visa umroh SAR 300
- Biaya electronic service SAR 93,19
- Biaya minimal Paket hotel/transportasi SAR 105
Kenaikan tersebut setara dengan USD 133.6 atau sekitar Rp. 1.884.000.
Latas bagaiamana dampak kebijakan Kerajaan Arab Saudi terhadap penyelenggaraan umroh di Tanah Air ?, untuk mengetahui hal tersebut pada tanggal 13 September 2019 Penulis telah menyebarkan polling online melalui wahtsapp kepada beberapa Penyelenggara Umrah yang ada di Indonesia untuk mengikuti jajak pendapat  dengan beberapa pertanyaan [daftar pertanyaannya bisa Anda lihat disini]. Hasilnya, penulis mendapatkan resepon yang beragam dari 118 Travel Umroh dengan hasil sebagai berikut:
Tanggapan Penyelenggara Umroh Terhadap Kebijakan Dekrit KSA
Penghapusan visa progresif dan kenaikan kompenen biaya umroh ditanggapi beragam oleh penyelenggara umroh yang mengikuti polling online tersebut. 9,3% menyatakan senang dengan kebijakan tersebut, 80,5% mengaku kecewa dengan kebijakan tesebut dan 10,2% berpendapat bahwa kebijakan tesebut biasa saja.
Pengaruh Dekrit KSA Terhadap Biaya Umroh
Salah satu dampak besar kebijakan tersebut adalah kenaikan biaya umroh tahun 1441 H, kenaikan ini cukup beragam, berikut ini detail kenaikan biaya umroh dari travel penyelenggara umroh Indonesia setelah terbitnya kebijakan baru Arab Saudi:
- 5,9% PPIU Menaikkan biaya umrohnya Rp. 100.000 - Rp. 1000.000
- 10,2% PPIU Menaikkan biaya umrohnya Rp.1.100.000 - 1.300.000
- 16,1% PPIU Menaikkan biaya umrohnya Rp.1.400.000 - 1.500.000
- 7,6% PPIU Menaikkan biaya umrohnya Rp. 1.600.000 -- Rp. 1.800.000
- 30,5% PPIU Menaikkan biaya umrohnya Rp. 1.900.000 -- Rp. 2000.000
- 24,6% PPIU Menaikkan biaya umrohnya lebih dari Rp. 2.000.000
- 5,1% PPIU Biaya Umrohnya tetap