Mohon tunggu...
Anjar Setio Mukti
Anjar Setio Mukti Mohon Tunggu... Mahasiswa - mulai aktif nulis lagi yuk

20

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Menguak Lebih Jauh Antartika

13 September 2018   14:15 Diperbarui: 13 September 2018   14:43 901
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nah untuk Jepang sendiri bagaimana? di pihak Jepang, Badan Keselamatan Maritim Jepang menawarkan kapal pemecah es Sya sebagai kapal observasi Kutub Selatan dan Station Showa dibangun sebagai stasiun pengamatan Jepang di Antartika. Jepang merupakan negara Axis pertama yang menandatangangi traktat Antartika dan seluruh negara penandatangan pertama kali tersebut membolehkan keikutsertaan negara tersebut namun dengan syarat harus sanggup untuk diberikan jatah wilayah penelitian yang sangat jauh dari negara lainnya.

Traktat 'adalah perjanjian yang dibuat antarnegara yang dituangkan dalam bentuk tertentu'. 

tercatat, saat ini terdapat 53 negara penandatangan Traktat Antartika. 12 diantaranya merupakan negara pencetus seperti : Australia, Argentina, Chile, Britania Raya, Amerika Serikat, Uni Soviet, Belgia, Perancis, Selandia Baru, Afrika Selatan, dan Norwegia.

29 diantarannya merupakan negara konsultan seperti : Argentina, Australia, Belgia, Brazil, Bulgaria, Chile, China, Czech Republic, Ecuador, Finland, France, Jerman, India, Italy, Jepang, Republik Korea, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Peru, Polandia, Russia, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, Ukraina, Britania Raya, Uruguay, dan Amerika Serikat.

dan 24 diantarannya merupakan negara non-Konsultan seperti : Austria, Belarus, Kanada, Colombia, Cuba, Denmark, Estonia, Yunani, Guatemala, Hungary, Icelandia, Kazakhstan, Republik demokratis Korea, Malaysia, Monaco, Mongolia, Pakistan, Papua New Guinea, Portugal, Romania, Republik Slovak, Switzerland, Turkey, dan Venezuela.

***
Sumber:
http://www.mongabay.co.id
https://usaha321.net
http://www.nti.org
https://mencobablogbaru.wordpress.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun