Nah untuk Jepang sendiri bagaimana? di pihak Jepang, Badan Keselamatan Maritim Jepang menawarkan kapal pemecah es Sya sebagai kapal observasi Kutub Selatan dan Station Showa dibangun sebagai stasiun pengamatan Jepang di Antartika. Jepang merupakan negara Axis pertama yang menandatangangi traktat Antartika dan seluruh negara penandatangan pertama kali tersebut membolehkan keikutsertaan negara tersebut namun dengan syarat harus sanggup untuk diberikan jatah wilayah penelitian yang sangat jauh dari negara lainnya.
Traktat 'adalah perjanjian yang dibuat antarnegara yang dituangkan dalam bentuk tertentu'.Â
tercatat, saat ini terdapat 53 negara penandatangan Traktat Antartika. 12 diantaranya merupakan negara pencetus seperti : Australia, Argentina, Chile, Britania Raya, Amerika Serikat, Uni Soviet, Belgia, Perancis, Selandia Baru, Afrika Selatan, dan Norwegia.
29 diantarannya merupakan negara konsultan seperti : Argentina, Australia, Belgia, Brazil, Bulgaria, Chile, China, Czech Republic, Ecuador, Finland, France, Jerman, India, Italy, Jepang, Republik Korea, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Peru, Polandia, Russia, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, Ukraina, Britania Raya, Uruguay, dan Amerika Serikat.
dan 24 diantarannya merupakan negara non-Konsultan seperti : Austria, Belarus, Kanada, Colombia, Cuba, Denmark, Estonia, Yunani, Guatemala, Hungary, Icelandia, Kazakhstan, Republik demokratis Korea, Malaysia, Monaco, Mongolia, Pakistan, Papua New Guinea, Portugal, Romania, Republik Slovak, Switzerland, Turkey, dan Venezuela.
***
Sumber:
http://www.mongabay.co.id
https://usaha321.net
http://www.nti.org
https://mencobablogbaru.wordpress.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H