2.Mengidentifikasi implikasi dari kurangnya transparansi dalam teknik lobi dan negosiasi
3.Menjelaskan pentingnya akuntabilitas dalam teknik lobi dan negosiasi
TEORI
Pengertian lobi menurut AB Susanto dalam oleh Redi Panuju (2010 ; 18):
Melobi pada dasarnya merupakan usaha yang dilaksanakan untuk mempengaruhi pihak-pihak yang menjadi sasaran agar terbentuk sudut pandang positif terhadap topik pelobi, dengan demikian diharapkan memberikan dampak positif bagi pencapaian tujuan .... Kegiatan melobi bisa jadi sama pentingnya dengan pemngembangan kompetensi professional.
McCormack dalam bukunya On Negotiating (1995) menyebutkan bahwa negosiasi merupakan suatu proses untuk memperoleh hal hal yang terbaik pada saat pihak lain mulai bertindak sesuai dengan kepentingannya.
Menurut Mahmudi (2016:17) transparansi memiliki arti keterbukaan organisasi dalam memberikan informasi yang terkait dengan aktivitas pengelolaan sumber daya publik kepada pihak-pihak yang menjadi pemangku kepentingan. Â Transparansi juga berarti adanya penjelasan manajemen organisasi sektor publik tentang aktivitas, program dan kebijakan yang sudah, sedang dan akan dilakukan beserta sumber daya yang digunakannya. Transparansi pengelolaan keuangan publik merupakan prinsip good governance yang harus dipenuhi oleh organisasi sektor publik. Menurut Ritonga dan Syahrir (2016) transparansi tidak hanya sebatas ketersediaan informasi dan informasi tersebut dapat diakses oleh publik, namun juga disajikan (dipublikasikan) dengan tepat waktu. Informasi yang dipublikasikan dengan tepat waktu tentunya akan lebih bermanfaat dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan publik.
Transparansi memiliki tiga karakteristik, Mardiasmo (2018:19) mengemukakan karakteristik tersebut yaitu sebagai berikut :
a) Informatif. Pemberian arus informasi, berita, penjelasan mekanisme, prosedur, data, fakta kepada stakeholders yang membutuhkan informasi secara jelas dan akurat.
b) Keterbukaan. Keterbukaan informasi publik memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh informasi dengan mengakses data yang ada di badan publik, dan menegaskan bahwa setiap informasi publik itu harus bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi.
c) Pengungkapan. Pengungkapan kepada masyarakat atau publik (stakeholders) atas aktifitas dan kinerja finansial.