b. Kemampuan dalam menggunakan bahasa asing, yang juga dapat menjadi nilai tambah.
c. Kemampuan dalam menggunakan teknologi yang berhubungan dengan tugas-tugas yang ada di gudang.
d. Kemampuan dalam menganalisis data untuk menciptakan solusi dari permasalahan yang muncul dalam kantor.
2. Â Arsiparis
Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.
Arsiparis mempunyai kedudukan hukum sebagai tenaga profesional yang mempunyai kemandirian dan independen dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya. Hal ini sesuai dengan Penjelasan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2012 yang berarti sebagai tenaga fungsional arsiparis dituntut untuk bekerja secara professional.Â
Tugas dan kewajiban dalam pengelolaan arsip dan informasi harus dapat memberikan manfaat dan mendukung bagi ketugasan pemerintahan lainnya, oleh karena itu diperlukan peningkatan kualitas dan kuantitas SDM Arsiparis.
Syarat Pendidikan
a. berijazah paling rendah sarjana (S-1)/diploma IV (D-IV) bidang kearsipan atau bidang ilmu lain dari pendidikan tinggi yang terakreditasi;Â
Syarat Keterampilan
memahami susunan abjad dengan baik dan memiliki penglihatan yang tajam untuk dapat membedakan nama kecil dan angka-angka dalam warkat