Menurut surat kabar Vietnam News, India telah mencapai hasil yang baik dalam membatasi risiko TPPU dan TPPT, kerja sama internasional, merampas aset para penjahat dan tindakan CPF.
India juga perlu mengatasi keterlambatan dalam menyelesaikan penuntutan TPPU dan TPPT.
"India perlu mengatasi keterlambatan yang berkaitan dengan penyelesaian penuntutan TPPU dan TPPT, serta untuk memastikan bahwa langkah-langkah CFT yang bertujuan mencegah penyalahgunaan sektor nirlaba untuk TPPT diterapkan sejalan dengan pendekatan berbasis risiko, termasuk dengan melakukan sosialisasi kepada NPO [organisasi nirlaba] mengenai risiko TPPT mereka," kata FATF.
FATF mengatakan bahwa India perlu memastikan bahwa mereka menerapkan langkah-langkah pendanaan kontra-terorisme di sektor nirlaba dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko.
"FATF sendiri menyadari ancaman yang ditimbulkan oleh organisasi teroris dan organisasi nirlaba yang memiliki tujuan yang sangat berbeda, namun seringkali mengandalkan kemampuan logistik yang serupa. Dana, material, personel dan pengaruh publik merupakan sumber daya utama bagi organisasi nirlaba. Organisasi-organisasi teroris mencari sumber daya yang sama untuk mencapai tujuan mereka, yang membuat NPO rentan terhadap penyalahgunaan oleh teroris atau jaringan teroris. NPO berisiko disalahgunakan untuk terorisme di berbagai tingkatan: mulai dari penyelewengan penggalangan dana di tingkat jalanan hingga infiltrasi organisasi teroris di tingkat penyampaian program untuk mempromosikan ideologi mereka," kata Vietnam News.
Badan pengawas FATF yang beranggotakan 39 orang dan berbasis di Paris adalah organisasi antar pemerintah yang didirikan pada tahun 1989 sebagai badan pengawas internasional untuk memerangi TPPU, TPPT dan ancaman terkait lainnya terhadap integritas sistem keuangan internasional. India menjadi anggota FATF di tahun 2010.
Tingginya peringkat India dalam daftar FATF menggarisbawahi kapasitasnya untuk memimpin upaya internasional dalam melawan pendanaan terorisme dan pencucian uang.
Penulis adalah seorang jurnalis senior yang tinggal di Jakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H