Pakistan menyebut Kashmir hanya dalam Pasal 257 konstitusinya. Pada bagian di atas, konstitusi mencatat bahwa PoK hanya akan menjadi bagian dari Pakistan ketika rakyatnya memutuskan untuk bergabung dengan negara tersebut.
"Ketentuan terkait Negara Bagian Jammu dan Kashmir [PoK]: Ketika rakyat Negara Bagian Jammu dan Kashmir [PoK] memutuskan untuk bergabung dengan Pakistan, hubungan antara Pakistan dan negara tersebut akan ditentukan sesuai dengan keinginan rakyat negara tersebut," bunyi artikel tersebut.
Hingga saat ini, masyarakat PoK belum memutuskan untuk bergabung dengan Pakistan.
Di Pengadilan Tinggi Islamabad pada tanggal 31 Mei, Jaksa Agung Federal mengatakan kepada pengadilan bahwa Ahmed Farhad ditahan secara fisik di AJK hingga 2 Juni. Ia tidak dapat diadili di pengadilan Islamabad karena Azad Kashmir adalah wilayah asing.
Pengadilan lebih lanjut menyatakan bahwa klaim pengacara mengundang reaksi balik di media sosial. Ia dikritik oleh berbagai tokoh, termasuk awak media, yang marah atas klaim pengacara mengenai status AJK.
"Negara Pakistan memproyeksikan AJK dalam perspektif yang sangat negatif. Mereka menculik seorang penyair dari Islamabad. Mereka tidak memiliki keberanian moral untuk mengakui penculikan tersebut dan sekarang mereka menunjukkan penangkapannya di AJK dan mengatakan kepada IHC bahwa AJK adalah wilayah asing. Berarti mereka memiliki wewenang sebagai pasukan pendudukan di AJK tetapi pengadilan Pakistan tidak memiliki yurisdiksi," lapor Free Press Journal yang mengutip pernyataan seorang reporter.
Reporter lain mengatakan, "Perwakilan negara menyebut AJK sebagai 'Wilayah Asing'!? Apakah dia mengatakan AJK berada di bawah pendudukan Pakistan?"
Menurut Firstpost, Ahmed Farhad dikenal karena prosanya yang menantang. Sehari setelah dugaan penculikannya, istri penyair Kashmir, Urooj Zainab, mengajukan petisi dan meminta kesembuhan suaminya. Ia pindah ke pengadilan dan memintanya untuk mengidentifikasi, menyelidiki dan mengadili mereka yang bertanggung jawab atas hilangnya pria tersebut.
Menurut jurnal Eurasia Review, Defense of Human Rights, sebuah organisasi non-pemerintah hak asasi manusia di Pakistan, mengatakan dalam sebuah laporan tahun lalu bahwa PoK mencatat 20 penghilangan paksa. Dari jumlah tersebut, 17 orang diculik oleh tentara Pakistan, agen intelijen dan lembaga penegak hukumnya.
India masih menganggap PoK merupakan bagian integral dari India.