Mohon tunggu...
Veeramalla Anjaiah
Veeramalla Anjaiah Mohon Tunggu... Administrasi - Wartawan senior

Wartawan senior

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jammu dan Kashmir menyaksikan perdamaian dan kemakmuran setelah mengubah Pasal 370 pada tahun 2019

5 Agustus 2023   09:42 Diperbarui: 5 Agustus 2023   11:44 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para pembicara di webinar internasional tentang Jammu dan Kashmir. | Sumber: CSEAS Indonesia

Oleh Veeramalla Anjaiah

Sejak tanggal 5 Agustus 2019, telah terjadi transformasi luar biasa di Jammu dan Kashmir (J&K), Wilayah Persatuan (UT) India, yang membuka jalan bagi peluang dan pertumbuhan baru. Transformasi tersebut telah meletakkan dasar untuk masa depan yang cerah, memupuk persatuan, kemakmuran dan inklusivitas.

J&K adalah wilayah mayoritas Muslim di India.

Dalam langkah bersejarah yang berani, pemerintah India serta Parlemen telah mengamandemen Pasal 370 dan 35A Konstitusi India. Beberapa orang mengatakan kedua pasal tersebut dicabut dengan menghapus status khusus J&K.

J&K, sebelumnya wilayah kerajaan (princely state) di British India, secara resmi bergabung dengan India di tahun 1947. Setelah gagal mengambil kendali J&K, Pakistan berperang dengan India pada tahun 1947--1948, 1965 dan 1999 karena masalah Kashmir. Sejak kalah dalam semua perang dengan India, Pakistan telah mengirim penyusup ke J&K India, mendanai gerakan separatis dan melatih teroris untuk melancarkan serangan di India selama beberapa dekade.

Untuk menghentikan kerusuhan yang diciptakan oleh Pakistan dan demi meningkatkan pembangunan ekonomi, pemerintah India memutuskan untuk mencabut status khusus J&K dan membawanya di bawah kendali langsung New Delhi pada 5 Agustus 2019.

"Ini bukan pencabutan Pasal 370 tapi merupakan amandemen Pasal 370 tahun 2019," kata Letjen. Syed Ata Hasnain, mantan Perwira Jenderal Komando Angkatan Darat India, dalam sebuah seminar internasional di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2023.

Webinar bertajuk "Pembangunan dan Kemakmuran di Jammu dan Kashmir setelah Empat Tahun Pencabutan Pasal 370" diselenggarakan oleh Pusat Studi Asia Tenggara (CSEAS). Webinar ini menghadirkan pembicara terkemuka dari India dan Indonesia seperti Utpal Kaul, Koordinator Internasional Global Kashmir Pandit Diaspora (GKPD), Teuku Rezasyah, Direktur Eksekutif Pusat Studi ASEAN di Universitas Padjadjaran Bandung, Veeramalla Anjaiah, Senior Research Fellow di CSEAS dan Telly Nathalia, Jurnalis Senior dari Jakarta.

Seluruh proses webinar dapat disaksikan dengan mengklik tautan YouTube berikut.

https://www.youtube.com/watch?v=y3lu0HBWOKo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun