Menurut berbagai laporan media, pemerintah baru-baru ini mengungkapkan di Parlemen pada bulan Maret 2023 bahwa hampir 1 juta orang di J&K menggunakan narkoba, ganja, opioid atau obat penenang. Pakistan telah mengirim narkoba ke J&K secara ilegal.
Ia lebih lanjut menekankan bahwa para tetua dan ulama Kashmir melalui platform masjid dan Imambargah perlu terlibat dalam perang melawan narkoba ini dan membimbing pemuda kita untuk terlibat secara bermakna dan berpartisipasi dalam serentetan kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah setelah pencabutan Pasal 370.
Beberapa resolusi diadopsi pada seminar tersebut. Banyak pembicara menyimpulkan bahwa warga Kashmir muak dengan kematian dan kehancuran yang dilancarkan oleh unsur-unsur radikal. Mereka ingin hidup dalam damai dan mempromosikan kehidupan damai sehingga memastikan tidak ada lagi warga Kashmir yang terbunuh. Kashmir menyerukan perdamaian dan pembangunan inklusif yang berkelanjutan untuk perbaikan generasi mendatang dan karenanya Ulama memiliki peran yang lebih besar untuk dimainkan.
"Diputuskan bahwa Ulama India akan berupaya untuk menanamkan patriotisme dan cinta tanah air di kalangan pemuda Kashmir. Ulama akan memulai inisiatif jujur untuk membangun rasa saling percaya, keyakinan dan persahabatan antara komunitas minoritas dan mayoritas. Inisiatif semacam itu adalah untuk kepentingan Kashmiriyat dan layak mendapat dukungan penuh. Selanjutnya, suatu bangsa bukan hanya milik satu orang, tetapi semua, dan bahwa kita harus bekerja demi kebaikan masyarakat," kata seminar itu dalam sebuah resolusi.
Para ulama, menurut ANI, sepakat bahwa Pakistan telah menggunakan agama sebagai alat untuk meradikalisasi umat Islam karena mengganggu perdamaian dan kemakmuran di J&K.
Dalam resolusi lain, seminar tersebut mengatakan bahwa Pakistan telah mengambil keuntungan yang tidak semestinya dari platform media sosial di Kashmir untuk mempertahankan teror, radikalisasi dan kekerasan di J&K. Teroris yang diasuh oleh Pakistan merilis video propaganda di media sosial yang menggambarkan perilaku biadab, tidak manusiawi dan sadis terhadap manusia.
Diputuskan dengan suara bulat pada seminar bahwa para Ulama akan mendorong pemuda Kashmir untuk menggunakan media sosial dengan cara yang tepat demi mempromosikan hak asasi manusia, demokrasi dan perdamaian di masyarakat.
Para ulama percaya bahwa terorisme yang disponsori Pakistan berada pada titik terendah sepanjang masa di J&K sejak pencabutan Pasal 370 dan 35A pada tahun 2019.
Mereka memutuskan bahwa Ulama melalui masjid perlu terlibat dalam perang melawan narkoba dan membimbing para pemuda untuk terlibat secara bermakna dengan serangkaian kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Mereka juga akan menyebarkan kesadaran masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba dan perdagangan narkoba ilegal di J&K. Ini akan menjadi ekspresi tekad kuat para Ulama untuk mewujudkan masyarakat yang bebas narkoba di J&K.
Penulis adalah wartawan senior yang berdomisili di Jakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H