Mohon tunggu...
Veeramalla Anjaiah
Veeramalla Anjaiah Mohon Tunggu... Administrasi - Wartawan senior

Wartawan senior

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Uyghur Merayakan Hari East Turkestan Republic

12 November 2022   06:24 Diperbarui: 12 November 2022   06:27 775
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Orang-orang Uyghur ditahan di sebuah kamp interniran di Xinjiang, China. | Sumber: uyghurcongress.org

China diperintah oleh Partai Komunis China (CPC) sejak tahun 1949 dengan tangan besi. Ia memiliki sistem satu partai dan tidak ada pihak lain yang diperbolehkan. CPC ingin setiap warga negara China menjadi ateis dan mayoritas Han China harus mendominasi seluruh negara dalam setiap aspek.

CPC dan kepemimpinannya tidak menyukai agama seperti Islam, Buddha Tibet dan Kristen. Mereka juga tidak menyukai budaya, bahasa dan tradisi non Han atau China, yang dimiliki oleh orang Uyghur, Tibet, Kazak, Kirgistan dan Mongol.

Pemerintah China juga telah berusaha untuk mengontrol dan menghapus sentimen keagamaan.

Semua masjid dan imam harus disetujui oleh pemerintah China dan Uyghur dilarang untuk melakukan kegiatan keagamaan di luar masjid yang diawasi ketat dan disetujui pemerintah. Bahkan ekspresi paling mendasar dari sentimen keagamaan pun telah dilarang, termasuk: menumbuhkan janggut panjang, mengenakan kerudung Islami, memiliki Al-Qur'an atau sajadah, berbagi atau menerima pesan keagamaan secara daring, memberi anak-anak Uyghur nama-nama Islam tradisional dan mengajarkan anak-anak di bawah usia 18 tahun tentang agama.

"Pada tahun 2017, menurut statistik resmi, penangkapan di Xinjiang menyumbang hampir 21 persen dari semua penangkapan di China, meskipun orang-orang di Xinjiang hanya 1,5 persen dari total populasi. Sejak 2017, pihak berwenang China telah menggunakan berbagai dalih untuk merusak atau menghancurkan dua pertiga masjid Xinjiang; sekitar setengah dari mereka telah dihancurkan langsung. Situs suci Islam yang penting telah dihancurkan di seluruh wilayah. Sebagai bagian dari kampanye pengawasan, pengembangan dan indoktrinasi 'Menjadi Keluarga' yang mengganggu, para pejabat memaksakan diri untuk menginap di rumah-rumah Muslim Turki, sebuah praktik yang menurut pihak berwenang 'mempromosikan persatuan etnis'."

"Dalam praktik lain yang sangat mengerikan, beberapa anak Muslim Turki yang orang tuanya telah ditahan secara sewenang-wenang ditempatkan di lembaga-lembaga negara seperti panti asuhan dan sekolah asrama, termasuk prasekolah asrama," ungkap Human Rights Watch Report pada tahun 2021.

Xinjiang telah menjadi negara polisi dengan kamera pengintai dan pos pemeriksaan polisi di mana-mana. Ada juga laporan tentang sterilisasi paksa, perkawinan campuran dan penyebaran besar-besaran orang Han China ke wilayah tersebut.

Perwakilan dari 39 negara telah mengeluarkan pernyataan bersama yang mengutuk penganiayaan Beijing terhadap Uyghur.

"Kami meminta China untuk mengizinkan akses yang segera, bermakna dan tanpa batas ke Xinjiang bagi pengamat independen, termasuk Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia dan kantornya, serta pemegang mandat prosedur khusus yang relevan," ujar Christoph Heusgen, Duta Besar Jerman untuk PBB, dalam sebuah pernyataan atas nama 39 negara.

China membantah tuduhan pelanggaran HAM berat di Xinjiang.

Ada beberapa kelompok ekstremis seperti Gerakan Islam Turkistan Timur (ETIM), Organisasi Pembebasan Turkistan Timur (ETLO), Organisasi Pembebasan Uyghur (ULO) dan Front Revolusioner Bersatu Turkistan Timur (URFET), di Xinjiang. Telah ada gerakan di Xinjiang untuk mendirikan negara Turkistan Timur berdaulat yang merdeka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun